Apa Penagih Pinjol Boleh Mengancam?
Ini penting banget dijawab biar kamu nggak gampang takut. Cara lapor penagih pinjol yang mengancam wajib kamu kuasai karena penagih tidak boleh memakai ancaman atau teror. Bahkan kalau kamu memang benar punya utang, mereka tetap nggak boleh melakukan penagihan yang melanggar hukum.
Seperti dikutip dari Kominfo.go.id, debt collector ilegal yang menyebar data pribadi, foto, atau video tanpa izin bisa dijerat Pasal 27 UU ITE. Ancaman hukumnya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“Hukum melindungi masyarakat dari intimidasi, meski mereka punya utang. Jangan pernah ragu melapor,” jelas Johnny G. Plate, mantan Menteri Kominfo, dikutip dari Kominfo.go.id, 28 Juni 2025.
Kesimpulan: Laporkan, Jangan Diam!
Cara lapor penagih pinjol yang mengancam itu nyata dan tersedia. Jangan pernah merasa kamu sendirian menghadapi teror debt collector. Kumpulkan bukti, cari jalur resmi, dan jangan takut melapor ke OJK, Kominfo, atau bahkan polisi. (*)