finnews.id – Cara lapor penagih pinjol yang mengancam penting banget kamu ketahui kalau tiba-tiba mendapat teror atau ancaman kasar dari debt collector. Pernah nggak kamu tiba-tiba ditelepon terus-menerus, dikirimi kata-kata kasar, atau bahkan diancam datamu disebar? Jangan cuma diam! Ada jalur resmi yang bisa kamu tempuh biar kamu nggak makin tertekan. Yuk, cari tahu langkah-langkahnya biar hati lebih tenang.
Kenapa Penagih Pinjol Bisa Sampai Mengancam?
Cara lapor penagih pinjol yang mengancam makin banyak dicari karena praktik teror pinjol ilegal makin gila-gilaan. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, aduan soal penagihan kasar naik 20% dibanding awal tahun.
Seperti dilansir OJK.go.id, banyak penagih dari aplikasi ilegal memanfaatkan data pribadimu yang mereka ambil waktu pertama kali kamu instal aplikasi. Makanya, mereka berani mengancam akan sebar data ke teman atau keluarga kalau kamu belum bayar.
“Menagih utang boleh, tapi dengan cara melanggar hukum seperti ancaman, itu bisa dipidana,” tegas Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, dikutip dari Antara, 28 Juni 2025.
Cara Lapor Penagih Pinjol yang Mengancam
Biar nggak makin stres, ini cara lapor penagih pinjol yang mengancam yang wajib kamu ikuti:
✅ Simpan Semua Bukti
Screenshot chat kasar, rekam telepon, atau foto nomor pengirim ancaman. Semua bukti ini penting banget buat laporanmu nanti.
✅ Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Kamu bisa kirim laporan lewat kontak resmi OJK. Cantumkan nama aplikasi, nomor penagih, dan bukti ancaman.
✅ Hubungi Kominfo
Kalau data pribadimu sudah tersebar atau diancam akan disebar, lapor ke Kominfo. Mereka bisa blokir aplikasi ilegal yang meresahkan masyarakat.
✅ Lapor ke Polisi
Kalau ancaman sudah menyerempet hal-hal serius seperti kekerasan, sebar foto tidak senonoh, atau pemerasan, langsung buat laporan polisi. Dasar hukumnya ada di UU ITE tentang penyebaran data pribadi tanpa izin.
✅ Minta Bantuan LBH atau Pengacara
Kalau kamu takut menghadapi kasus ini sendirian, cari bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Banyak LBH yang menyediakan bantuan hukum gratis untuk korban pinjol ilegal.
Apa Penagih Pinjol Boleh Mengancam?
Ini penting banget dijawab biar kamu nggak gampang takut. Cara lapor penagih pinjol yang mengancam wajib kamu kuasai karena penagih tidak boleh memakai ancaman atau teror. Bahkan kalau kamu memang benar punya utang, mereka tetap nggak boleh melakukan penagihan yang melanggar hukum.
Seperti dikutip dari Kominfo.go.id, debt collector ilegal yang menyebar data pribadi, foto, atau video tanpa izin bisa dijerat Pasal 27 UU ITE. Ancaman hukumnya bisa mencapai 4 tahun penjara.
“Hukum melindungi masyarakat dari intimidasi, meski mereka punya utang. Jangan pernah ragu melapor,” jelas Johnny G. Plate, mantan Menteri Kominfo, dikutip dari Kominfo.go.id, 28 Juni 2025.
Kesimpulan: Laporkan, Jangan Diam!
Cara lapor penagih pinjol yang mengancam itu nyata dan tersedia. Jangan pernah merasa kamu sendirian menghadapi teror debt collector. Kumpulkan bukti, cari jalur resmi, dan jangan takut melapor ke OJK, Kominfo, atau bahkan polisi. (*)