finnews.id – Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara sering bikin banyak orang takut. Apalagi kalau tiap hari terima chat atau telepon berisi ancaman dari debt collector. Tenang dulu, nggak semua yang gagal bayar alias galbay bakal langsung dibui. Biar nggak makin parno, yuk cari tahu fakta hukumnya secara jelas dan lengkap!
Gagal Bayar Pinjol: Hutang Bukan Kasus Pidana
Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Jawaban singkatnya: tidak serta-merta. Dalam hukum Indonesia, utang-piutang termasuk ranah perdata, bukan pidana.
Seperti dikutip dari OJK.go.id, keterlambatan membayar pinjaman, termasuk pinjol, masuk kategori wanprestasi atau ingkar janji. Artinya, perusahaan pinjol hanya boleh menagih lewat jalur perdata, misalnya menempuh gugatan ke pengadilan.
“Prinsip hukum kita jelas: orang yang tidak mampu bayar utang tidak bisa dipenjara. Utang itu urusan perdata, kecuali ada unsur penipuan,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam konferensi pers yang dilansir Antara, 28 Juni 2025.
Kapan Galbay Pinjol Bisa Jadi Masalah Pidana?
Nah, biar makin jelas, mari bahas lebih spesifik: apakah pinjol galbay bisa masuk penjara dalam kondisi tertentu?
✅ Ada Unsur Penipuan
Kalau kamu sengaja meminjam dana dengan identitas palsu, slip gaji palsu, atau data bohong, itu bisa masuk ranah pidana penipuan.
✅ Penyalahgunaan Dana Pinjaman
Kalau pinjaman dipakai untuk tindak pidana, misalnya pencucian uang, bisa kena pidana lain.
Namun, kalau hanya gagal bayar karena kondisi ekonomi, misalnya kehilangan pekerjaan atau bisnis bangkrut, kamu tidak bisa dipenjara.
Ancaman Debt Collector Bukan Dasar Hukum
Banyak pinjol, terutama ilegal, sering mengancam korbannya pakai kata-kata “akan dipenjara.” Tapi, secara hukum, mereka nggak berhak memenjarakan orang cuma karena galbay.
Seperti dilansir Kominfo.go.id, praktik sebar data, ancaman, atau intimidasi oleh debt collector melanggar UU ITE. Pelaku malah bisa dikenakan pidana penyebaran data pribadi tanpa izin.
“Utang boleh ditagih, tapi tidak boleh melanggar hukum. Apalagi dengan intimidasi atau ancaman,” ujar Johnny G. Plate, Menteri Kominfo periode sebelumnya, seperti dikutip dari Kominfo.go.id, 28 Juni 2025.
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Diteror?
Supaya nggak makin stres, lakukan langkah ini kalau ada debt collector yang mengancam penjara:
-
Simpan semua bukti chat, rekaman telepon, atau pesan intimidasi
-
Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
-
Jika ancaman makin brutal, buat laporan polisi
-
Minta bantuan LBH atau pengacara
-
Jangan langsung percaya ancaman debt collector, apalagi dari pinjol ilegal
Kesimpulan: Pinjol Galbay Tidak Bikin Masuk Penjara
Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Jawabannya jelas: tidak, selama tidak ada unsur pidana seperti penipuan. Gagal bayar adalah masalah perdata. Jangan biarkan ancaman debt collector bikin kamu ketakutan berlebihan.
Hari ini, 28 Juni 2025, jadilah lebih waspada dan cari informasi dari sumber terpercaya. Kalau kamu galbay, ingat, kamu punya hak hukum dan tidak bisa langsung dijebloskan ke penjara! (*)