Home Ekonomi Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay, Hati-Hati Terjebak!
Ekonomi

Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay, Hati-Hati Terjebak!

Bagikan
Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay, Waspadai Jeratnya!
Ilustrasi - Pinjol Ilegal (Copilot)
Bagikan

finnews.id – Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay wajib kamu ketahui sebelum memutuskan mengajukan pinjaman. Apakah kamu pernah merasa diteror oleh debt collector digital hanya karena telat bayar sehari? Jika iya, kamu tidak sendirian.

Masalah gagal bayar atau galbay (gagal bayar pinjol) menjadi mimpi buruk bagi banyak pengguna aplikasi pinjaman online. Tak sedikit yang melaporkan intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga teror telepon berantai dari nomor tak dikenal. Dalam kasus tertentu, korban bahkan mengalami tekanan psikologis yang berat.

Pinjol Legal vs Ilegal, Mana yang Sering Meneror?

Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay biasanya didominasi oleh pinjol ilegal, yaitu aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti dilansir dari situs resmi OJK, pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan perlindungan konsumen, sehingga cenderung menggunakan metode penagihan yang kasar dan melanggar privasi.

Berikut ini ciri-ciri umum pinjol ilegal:

  • Tidak terdaftar atau memiliki izin OJK

  • Proses pencairan terlalu cepat tanpa verifikasi memadai

  • Suku bunga tinggi dan jangka waktu sangat singkat

  • Akses penuh ke kontak, galeri, dan data pribadi pengguna

Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay

Menurut laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berikut adalah beberapa aplikasi pinjaman online yang sering dilaporkan karena teror dan pelanggaran etika penagihan:

  1. PinjamanGo (Ilegal)

  2. Dana Kilat (Ilegal)

  3. UangCepat

  4. Rupiah Plus (sudah diblokir OJK)

  5. Cashcash

  6. Dompet Kilat

  7. TunaiKu Cepat

Aplikasi-aplikasi tersebut dikenal agresif menagih dengan menghubungi seluruh kontak di ponsel korban, menyebarkan pesan ancaman, bahkan menyebarkan informasi pribadi tanpa izin. Sebagian sudah diblokir, namun tetap bermunculan kembali dengan nama baru.

Tips Menghindari Teror Pinjol Ilegal

Agar tidak masuk dalam daftar korban pinjol galbay, berikut tips yang bisa kamu terapkan:

Bagikan
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Agustus Naik Rp16.000 per Gram, Tembus Rp1,959 Juta

finnews.id – Harga emas batangan produksi Antam yang tercatat di laman Logam...

Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Update Harga Emas Antam 4 Agustus, Perhatikan Ketentuan Pajaknya

finnews.id – Minat masyarakat terhadap investasi emas batangan terus menunjukkan tren yang...

Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus: Tembus Rp1,94 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami...

Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

finnews.id – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami...