Home Ekonomi Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay, Hati-Hati Terjebak!
Ekonomi

Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay, Hati-Hati Terjebak!

Bagikan
Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay, Waspadai Jeratnya!
Ilustrasi - Pinjol Ilegal (Copilot)
Bagikan

finnews.id – Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay wajib kamu ketahui sebelum memutuskan mengajukan pinjaman. Apakah kamu pernah merasa diteror oleh debt collector digital hanya karena telat bayar sehari? Jika iya, kamu tidak sendirian.

Masalah gagal bayar atau galbay (gagal bayar pinjol) menjadi mimpi buruk bagi banyak pengguna aplikasi pinjaman online. Tak sedikit yang melaporkan intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga teror telepon berantai dari nomor tak dikenal. Dalam kasus tertentu, korban bahkan mengalami tekanan psikologis yang berat.

Pinjol Legal vs Ilegal, Mana yang Sering Meneror?

Daftar aplikasi pinjaman online yang sering meneror saat galbay biasanya didominasi oleh pinjol ilegal, yaitu aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti dilansir dari situs resmi OJK, pinjol ilegal tidak tunduk pada aturan perlindungan konsumen, sehingga cenderung menggunakan metode penagihan yang kasar dan melanggar privasi.

Berikut ini ciri-ciri umum pinjol ilegal:

Daftar Aplikasi Pinjaman Online yang Sering Meneror saat Galbay

Menurut laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berikut adalah beberapa aplikasi pinjaman online yang sering dilaporkan karena teror dan pelanggaran etika penagihan:

  1. PinjamanGo (Ilegal)

  2. Dana Kilat (Ilegal)

  3. UangCepat

  4. Rupiah Plus (sudah diblokir OJK)

  5. Cashcash

  6. Dompet Kilat

  7. TunaiKu Cepat

Aplikasi-aplikasi tersebut dikenal agresif menagih dengan menghubungi seluruh kontak di ponsel korban, menyebarkan pesan ancaman, bahkan menyebarkan informasi pribadi tanpa izin. Sebagian sudah diblokir, namun tetap bermunculan kembali dengan nama baru.

Tips Menghindari Teror Pinjol Ilegal

Agar tidak masuk dalam daftar korban pinjol galbay, berikut tips yang bisa kamu terapkan:

Bagikan
Artikel Terkait
PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota
Ekonomi

PURBAYA KIRIM SURAT CINTA ke Semua Gubernur, Bupati & Wali Kota, ISINYA: Uang Rakyat Rp234 Triliun Jangan Cuma Disimpan

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas. Dia mengirimkan...

BI KENA ‘PRANK’ DONALD TRUMP, Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh
Ekonomi

BI KENA ‘PRANK’: Proyeksi Perry Warjiyo Meleset Jauh! Pede Rp15.285, Faktanya Rp17.000 per US$1

Finnews.id – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, blak-blakan mengakui gejolak ekonomi...

Ekonomi

Amar Bank Pertahankan Pertumbuhan Laba Dua Digit, Bukti Masyarakat Percaya pada Bank Digital Lokal

finnews.id – PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar Bank”, BEI: AMAR), bank...

1 Ringgit Malaysia= Rp 4.011
Ekonomi

RUPIAH BABAK BELUR! 1 Ringgit Malaysia= Rp 4.011, Apa yang Terjadi dengan Ekonomi Indonesia?

Finnews.id – Nilai tukar rupiah melemah terhadap mata uang tetangga, Ringgit Malaysia...