Tersangka kasus korupsi diduga gunakan media, demo, dan seminar untuk ganggu penyidikan dan bentuk opini negatif terhadap Kejagung
Home News Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media
News

Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media

Bagikan
Bagikan

Status Penahanan

Atas seluruh rangkaian aksi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JS dan TB kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara MS belum ditahan karena tengah menjalani proses hukum dalam perkara suap minyak goreng (CPO). (Fajar Ilman)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

“Rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 13 Agustus di Istana Negara,” katanya. Pidato...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

Dia menambahkan bahwa selain demi stabilitas nasional, keputusan ini juga dilandasi oleh...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu Pertalite Rp10.000 per liter Pertamax Rp12.800...