Home News Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
News

Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

Bagikan
Ridwan Kamil siap jalani tes DNA usai dituding Lisa Mariana punya anak dengannya, tapi Lisa sindir sikapnya cuma wacana tanpa bukti hukum.
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana (ist)
Bagikan

finnews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak benar. 

Laporan ini berkaitan dengan tuduhan skandal perselingkuhan yang dilontarkan LM terhadap Ridwan Kamil di media sosial serta atas somasi Lisa kepada Ridwan Kamil.

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartojo, LM diduga melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

“Pasal ini mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, hingga penghilangan informasi elektronik dengan tujuan agar data tersebut seolah-olah dianggap autentik. Kalau tuduhan seperti LM yang menyatakan punya anak dari Pak Ridwan Kamil tanpa bukti autentik, maka itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Heribertus kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

Lebih lanjut, laporan ini juga mencakup Pasal 27A UU ITE, yang mengatur soal penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, dengan ancaman hukuman tambahan hingga 2 tahun penjara.

Heribertus menegaskan, langkah hukum ini bukan semata-mata untuk membalas, melainkan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Ini bukan soal main-main atau tidak. Ini menjadi pembelajaran untuk kita semua bahwa menyampaikan pendapat boleh saja, tapi harus dalam koridor hukum. Jangan menyebarkan fitnah yang bisa merusak nama baik orang lain,”tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan akhirnya buka suara mengenai langkah hukum yang tengah mereka tempuh terkait isu perselingkuhan yang melibatkan kliennya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dalam keterangannya kepada media, pengacara Lisa mengklaim pihaknya telah mengirimkan surat somasi resmi kepada Ridwan Kamil sebagai bentuk teguran awal sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Untuk per hari ini, kami tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat somasi yang didalamnya membuat undangan untuk kita duduk bersama,” ujar Jhonboy Nababan.

Bagikan
Artikel Terkait
Kemenkes kirim nakes bencana
News

673 Pasien Talasemia Terancam Putus Perawatan! Menkes Bongkar Dampak Penonaktifan PBI BPJS

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi perhatian khusus terhadap polemik...

News

Pelibatan TNI Berantas Terorisme, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak: Wajib Berlandaskan Hukum!

finnews.id – Isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme kembali...

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026
News

Diskon Tiket hingga 30% dan Kerja dari Mana Saja, Ini Jurus Pemerintah Hadapi Mudik Akbar 2026

Finnews.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan mudik Idul...

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...