Home News KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Termasuk Rumah La Nyalla
News

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Termasuk Rumah La Nyalla

Bagikan
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah emnggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Salah satunya rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Rabu 16 April 2025, penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di Jawa Timur. Namun, KPK tidak membuka kepemilikan dari rumah yang digeledah tersebut.

“Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.

Dalam hal ini, Tessa menuturkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

“Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” katanya.

Tessa mengungkapkan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga Rabu 16 April 2025. Dua di antaranya yakni Anggota DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

Dia mengatakan, penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa.

Bagikan
Artikel Terkait
BGN akan segera tuntaskan pembayaran gaji pertugas SPPG. Foto: BGN
News

Badan Gizi Nasional Akan Segera Tuntaskan Pembayaran Gaji Petugas SPPG

finnews.id – Media sosial sempat diramaikan dengan munculnya keluhan mengenai keterlambatan pembayaran...

Indonesia dan Arab Saudi teken MoU pelaksanaan ibadah haji 2026. Foto: al arabiya
News

Kemenhaj RI dan Kemenhaj Saudi Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

finnews.id – Rangkaian persiapan penyelenggaran haji tahun depan sudah dimulai, dengan ditekennya...

Pendaki gunung Rinjani diminta lebih waspada melakukan pendakian di musim hujan. Foto: Kemenpar
News

Musim Hujan Tiba, Pendaki Gunung Rinjani Diminta Lebih Waspada

finnews.id – Aktivitas mendaki gunung memiliki risiko yang cukup besar, terlebih jika...

Sebelas ODGJ di Aceh Timur dibebaskan dari pasungan. Foto: Pemkab Aceh Timur
News

11 ODGJ di Aceh Timur Dibebaskan dari Pasungan, Lanjut Perawatan di RSJ

finnews.id – Sebagai bagian dari implementasi Program Aceh Timur Bebas Pasung, Pemerintah...