Home News KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Termasuk Rumah La Nyalla
News

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Termasuk Rumah La Nyalla

Bagikan
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah emnggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Salah satunya rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Rabu 16 April 2025, penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di Jawa Timur. Namun, KPK tidak membuka kepemilikan dari rumah yang digeledah tersebut.

“Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.

Dalam hal ini, Tessa menuturkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

“Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” katanya.

Tessa mengungkapkan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga Rabu 16 April 2025. Dua di antaranya yakni Anggota DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

Dia mengatakan, penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...