Home News KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Termasuk Rumah La Nyalla
News

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Termasuk Rumah La Nyalla

Bagikan
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah emnggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Salah satunya rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Rabu 16 April 2025, penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di Jawa Timur. Namun, KPK tidak membuka kepemilikan dari rumah yang digeledah tersebut.

“Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.

Dalam hal ini, Tessa menuturkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

“Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” katanya.

Tessa mengungkapkan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga Rabu 16 April 2025. Dua di antaranya yakni Anggota DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

Dia mengatakan, penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Karoline Leavitt, Sekretaris Pers Gedung Putih
News

Gaun Merah Karoline Leavitt dan Ironi Perang Dagang AS-China

finnews.id – Karoline Leavitt, Sekretaris Pers Gedung Putih, baru-baru ini menjadi pusat...

News

Ridwan Kamil Akhirnya Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

finnews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan selebgram...

Sistem Satu Arah
News

Uji Coba Sistem Satu Arah di Pondok Cabe Ilir: Solusi Atasi Kemacetan?

finnews.id – Kemacetan menjadi masalah klasik di kawasan padat seperti Pondok Cabe...

Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton
News

Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton

finnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah aset mewah...