Home News KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Termasuk Rumah La Nyalla
News

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Termasuk Rumah La Nyalla

Bagikan
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah emnggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Salah satunya rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Rabu 16 April 2025, penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di Jawa Timur. Namun, KPK tidak membuka kepemilikan dari rumah yang digeledah tersebut.

“Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.

Dalam hal ini, Tessa menuturkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

“Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” katanya.

Tessa mengungkapkan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga Rabu 16 April 2025. Dua di antaranya yakni Anggota DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik ini.

Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

Dia mengatakan, penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

“Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Tenaga Ahli Fullstack Programmer 2025

finnews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat...

Rumah mewah diduga milik Riza Chalid yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
News

Jejak Uang Panas Riza Chalid, Kejagung Sita Rumah Mewah di Kebayoran Baru

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka...

PLN
News

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 30 Oktober 2025, Ini Cara Daftarnya

finnews.id – PT PLN (Persero) resmi meluncurkan promo diskon tambah daya listrik...

STNK
News

Cara Perpanjang STNK Online Lewat HP, Praktis Tanpa ke Samsat

finnews.id – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban setiap pemilik...