Home Megapolitan Anak Buah Jadi Tersangka, Begini Respons Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie
Megapolitan

Anak Buah Jadi Tersangka, Begini Respons Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Bagikan
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.
Bagikan

finnews.id – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie buka suara terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024.

Benyamin mengatakan, dirinya turut prihat dengan apa yang menimpa anak buahnya tersebut. Dia pun menitipkan pesan kepada tersangka agar tetap sabar selama menjalani proses hukum.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku dan saya berharap kepada teman-teman agar selalu kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 16 April 2025.

Tak berhenti di situ, Benyamin pun mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai pemkot Tangsel, untuk selalu mematuhi aturan dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya masing-masing.

Dia mengatakan, permasalahan sampah harus diselesaikan walaupun saat ini dinas terkait sedang menjalankan proses hukum. Oleh karena itu, Benyamin akan menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Pastinya saya harus menunjuk Plt untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Wahyunoto Lukman. Dia ditetapkan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan mulai hari ini ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.

“Pada hari ini, selasa tanggal 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga, Selasa 15 April.

Rangga menjelaskan jika Wahyunoto dalam kasus ini berperan yang menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT.EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Dalam prosesnya, Wahyunoto mempersiapakan pengadaan pekerjaan pengakutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan tender dari PT EPP.

Dia bersengkokol dengan Direktur PT EPP yakni Sukron Yuliadi Mufti untuk mengurus klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP. Tujuannya agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.

(Candra Pratama)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...

Proyek Meikarta
Megapolitan

Meikarta: Pemerintah Serius Tangani Keluhan Konsumen!

finnews.id – Proyek Meikarta, yang sempat digadang-gadang sebagai kota mandiri modern, kini...