Disebutkan bahwa korupsi dilakukan dengan merekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Jasindo meskipun PT MBS tidak terdaftar dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi.
Dengan demikian, perbuatan korupsi itu diduga telah memperkaya Sahata sebesar Rp525,42 juta, Toras Rp7,66 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman Jakarta periode 2017—2019 Ari Prabowo Rp23,55 miliar, dan Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta periode 2018—2020 Mochamad Fauzi Ridwan Rp1,95 miliar.
Selain itu, memperkaya Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Makassar periode 2018—2019 Yoki Tri Yuni Rp1,75 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Semarang periode 2018—2021 Umam Tauvik Rp1,43 miliar, serta pihak PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1,34 miliar.
Atas perbuatannya, Sahata dan Toras terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.