Home News Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi
News

Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi

Bagikan
Terdakwa Sahata Lumbantobing bersama Toras Sotarduga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Terdakwa Sahata Lumbantobing bersama Toras Sotarduga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Bagikan

Disebutkan bahwa korupsi dilakukan dengan merekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Jasindo meskipun PT MBS tidak terdaftar dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi.

Dengan demikian, perbuatan korupsi itu diduga telah memperkaya Sahata sebesar Rp525,42 juta, Toras Rp7,66 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman Jakarta periode 2017—2019 Ari Prabowo Rp23,55 miliar, dan Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta periode 2018—2020 Mochamad Fauzi Ridwan Rp1,95 miliar.

Selain itu, memperkaya Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Makassar periode 2018—2019 Yoki Tri Yuni Rp1,75 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Semarang periode 2018—2021 Umam Tauvik Rp1,43 miliar, serta pihak PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1,34 miliar.

Atas perbuatannya, Sahata dan Toras terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Tim SAR Kembali Temukan Dua Jenazah Korban Longsor Pasirlangu, Total Capai Tujuh Body Pack

finnews.id – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan kembali berhasil mengevakuasi dua...

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Menurutnya, sejauh ini belum ada indikasi kinerja menteri yang dianggap mengecewakan oleh...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Edukasi Kuliner Tradisional Kasus ini menyadarkan kita bahwa edukasi mengenai karakteristik bahan...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...