finnews.id – Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja menilai Sahata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga, yang mendengarkan pembacaan tuntutan bersama Sahata.
Adapun Toras didakwakan melanggar pasal yang sama dengan Sahata. Kendati demikian, Toras dituntut agar dijatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, yakni selama 3 tahun 5 bulan.
Meski begitu, Toras dituntut dengan pidana denda yang jumlahnya sama dengan Sahata, yaitu Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam melayangkan tuntutan kepada Sahata maupun Toras, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan meliputi kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatan sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan dalam persidangan,” ungkap JPU.
Dalam kasus tersebut, Sahata didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Toras sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp38,21 miliar.