Home News Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi
News

Eks Direktur Jasindo Dituntut 4,5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi

Bagikan
Terdakwa Sahata Lumbantobing bersama Toras Sotarduga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Terdakwa Sahata Lumbantobing bersama Toras Sotarduga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Bagikan

finnews.id – Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atas perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja menilai Sahata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga, yang mendengarkan pembacaan tuntutan bersama Sahata.

Adapun Toras didakwakan melanggar pasal yang sama dengan Sahata. Kendati demikian, Toras dituntut agar dijatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, yakni selama 3 tahun 5 bulan.

Meski begitu, Toras dituntut dengan pidana denda yang jumlahnya sama dengan Sahata, yaitu Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam melayangkan tuntutan kepada Sahata maupun Toras, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan meliputi kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, berterus terang atas perbuatan sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, serta sopan dalam persidangan,” ungkap JPU.

Dalam kasus tersebut, Sahata didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Toras sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp38,21 miliar.

Disebutkan bahwa korupsi dilakukan dengan merekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Jasindo meskipun PT MBS tidak terdaftar dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi.

Dengan demikian, perbuatan korupsi itu diduga telah memperkaya Sahata sebesar Rp525,42 juta, Toras Rp7,66 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman Jakarta periode 2017—2019 Ari Prabowo Rp23,55 miliar, dan Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta periode 2018—2020 Mochamad Fauzi Ridwan Rp1,95 miliar.

Selain itu, memperkaya Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Makassar periode 2018—2019 Yoki Tri Yuni Rp1,75 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Semarang periode 2018—2021 Umam Tauvik Rp1,43 miliar, serta pihak PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1,34 miliar.

Atas perbuatannya, Sahata dan Toras terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...

News

72 Siswa SD Duren Sawit Keracunan MBG, BGN Temukan Fakta-Fakta Unik

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...