Home News KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz, Terkait Harun Masiku?
News

KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz, Terkait Harun Masiku?

Bagikan
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Kantor KPK, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz untuk mendalami kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita uang dari rumah mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip, Jumat 28 Maret 2025.

Meski demikian, Tessa belum merincikan nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut. “Tapi untuk pentanyaan yang lain saya belum bisa jawab akrena itu masuk materi,” sambungnya.

Diberikatakan sebelumnya, KPK memeriksa Djan Faridz sebagai saksi dalam kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, Rabu 26 Maret 2025. KPK belum membeberkan soal apa yang didalami saat pemeriksaan tersebut.

Djan Faridz yang didampingi oleh beberapa orang kerabat dekatnya termasuk penasihat hukum Soesilo Aribowo meminta awak media menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik lah, kok tanya saya yang masalah dia (Harun Masiku),” ujar Djan Faridz di Kantor KPK, Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Dalam hal ini, Djan Faridz menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Antirasiah, termasuk saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di rumah kediamannya dan kedekatannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. “Tanya penyidik,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Penyidik KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, 22-23 Januari 2025.

Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Polda Jawa Barat Bangun 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

fiinnews.id – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Polda...

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...

News

Tegas! BPJPH: Produk AS Masuk Indonesia Harus Sertifikat Halal

finnews.id – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali...

News

Viral, Aksi GEROMBOLAN Pemotor di JLNT Casablanca Berujung Penyelidikan Polisi

finnews.id – Terbaru dari kehidupan sosial Jakarta. Sebuah aksi viral yang dilakukan...