Home News Sempat Mangkir, Adik Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Pencucian Uang SYL
News

Sempat Mangkir, Adik Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Pencucian Uang SYL

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Bagikan

finnews.id – Adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan penjadwalan ulang Fathroni yang sempat mangkir dari panggilan KPK pada Senin 24 Maret 2025.

“Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Kamis 27 Maret 2025.

Fathroni menghadiri panggilan KPK setelah dirinya sempat absen pada Senin 24 Maret 2025. Meski demikian, Tessa belum dirincikan apa materi yang akan didalami KPK dalam pemeriksaan ini.

Diberitakan sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office, kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020.

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri, Senin 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Pada Jumat 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Prabowo, Titiek, dan Didiet Berkumpul di Hari Raya: Intip Momen Keharmonisannya

finnews.id- Presiden RI Prabowo tidak hanya mengunggah video ucapan Idul Fitri 1446...

News

PDIP: Kehadiran Didit Pererat Hubungan Prabowo dan Megawati

finnews.id – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan kehadiran Putra...

News

Gubernur Banten Andra Soni Buka Open House: Gedung Negara Adalah Gedungnya Masyarakat

finnews.id – Gubernur Banten, Andra Soni gelar open House setelah melaksanakan Sholat...

News

Pramono Anung dan Rano Karno Silaturahmi ke Rumah Megawati Saat Idul Fitri 2025

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono ANung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,...