finnews.id – Advokat Febri Diansyah batal diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, penyidik KPK telah cuti untuk Mudik Lebaran 2025.
Hal itu disampaikan Febri yang sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.37 WIB. Febri yang sempat melakukan registrasi dibagian reseptionis pun langsung keluar dan tak jadi menjalankan pemeriksaan.
“Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain ya, maka jadwal pemeriksaan saya akan di-reschedule,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 27 Maret 2025.
Adapun, untuk estimasi penjadwalan ulang, diprediksi akan dilakukan setelah libur Idul Fitri. Namun, belum diketahui tanggal pastinya.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan,” katanya.
Sekadar diketahui, Febri yang merupakan mantan Juru Bicara KPK ini mengaku dipanggil KPK hari ini, Kamis 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
“Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” kata Febri.
(Ayu Novita)