“Memang bentuk keringanan sampai saat ini kita masih kaji, karena tadi disampaikan oleh Pak Gubernur harus berkeadilan,” kata Deden.
Dia mengatakan bahwa terkait regulasi dalam kebijakan pemutihan pajak tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten.
Deden juga menyatakan bahwa tunggakan pajak masyarakat Banten hampir sekitar Rp743 miliar. Pemutihan pajak tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga Juni 2025.