Home News Kejagung Garap 8 Pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM Soal Kasus Minyak Mentah
News

Kejagung Garap 8 Pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM Soal Kasus Minyak Mentah

Bagikan
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah periksa pejabat kemendag soal korupsi impor gula
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Bagikan

finnews.id – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina terus digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kali ini, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menjelaskan, pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Saksi diperiksa adalah inisial TR selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.

Kemudian IR selaku Pjs. VP Feedstok Management PT Kilang Pertamina Internasional September 2022 dan RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 s.d. 2024.

“Selanjutnya adalah FTR selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2022,” ujarnya, Selasa 25 Maret 2025.

Kemudian NBL selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak, MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

“Saksi terakhir adalah inisial EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,” jelas Febrie.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Bagikan
Artikel Terkait
Komdigi blokir situs pelaku ledakan SMAN 72
News

Komdigi Blokir Situs dan Konten Medsos Diakses Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sejumlah situs dan...

Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU
News

GAK PERLU ANTRE: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat & Biaya Lengkap TERBARU

Finnews.id – Sekarang gak perlu lagi antre panjang di kantor Satpas. Korlantas...

Program MBG menyumbang 48 persen keracunan pangan di Indonesia.
News

Ya Ampun! 48 Persen Total Keracunan Pangan di Indonesia Gegara Program MBG

finnews.id – Sungguh miris. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi...

Komnas HAM tolak gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 RI Soeharto.
News

Dinilai Lukai Cita-cita Reformasi, Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

finnews.id – Penolakan atas pemberian gelar pahlawan pada Presiden ke-2 Republik Indonesia,...