Home News Kapuspen Yakinkan Publik TNI Tidak Ambil Alih Jabatan Sipil
News

Kapuspen Yakinkan Publik TNI Tidak Ambil Alih Jabatan Sipil

Bagikan
TNI
TNI. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi meyakinkan publik bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba.

“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body(lembaga super) juga,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penempatan prajurit di jabatan sipil akan mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI.

“Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa bila prajurit TNI ditempatkan di luar 14 K/L, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa tidak akan ada lulusan Akademi Militer yang langsung ditempatkan ke K/L.

“Tidak akan, dan ngapain juga prajurit TNI empat tahun dia dididik di Akademi Militer, tiba-tiba masuk ke kementerian. Sayang, ngapain empat tahun di sana?” katanya.

Ia melanjutkan, “Mendingan saya kuliah saja, sehingga saya punya keahlian tersendiri. Saya bisa masuk ke institusi sipil daripada saya harus terkekang empat tahun, diatur, dan kebebasan hilang. Jadi itu, jadi jangan takut.”

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di luar institusinya adalah karena ada permintaan dari K/L.

“Mereka (K/L) menawarkan kepada TNI. TNI mengakomodasi itu, karena kan memang TNI dalam 8 Wajib TNI, kami membantu masyarakat, mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat di sekelilingnya,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, TNI hanya mengakomodasi kebutuhan K/L untuk prajurit yang memiliki kemampuan manajerial.

Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI pada UU TNI lama adalah koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

Bagikan
Artikel Terkait
Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman Widhiarto ke Universitas Indonesia (UI) ketika digelar Konsolidasi Mahasiswa Nasional UI, Depok, 16 April 2025.
News

Terbongkar Sosok F, Undang TNI ke UI Berujung Ketua BEM FIA Dimakzulkan

finnews.id – Terbongkar sosok F yang mengundang Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Iman...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
News

Komnas Perempuan Kecam Predator Seksual Jepara Lecehkan 31 Korban

finnews.id – Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual...

News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dinas PU Kabupaten Mempawah

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka...

Presiden Prabowo Subianto meminta agar kuota impor terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak untuk dihapuskan.
News

Prabowo Minta Sekolah Rakyat Dilaksanakan Secara Matang dan Tepat Sasaran

finnews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto...