Home News Penyidikan Rampung, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Siap Disidang
News

Penyidikan Rampung, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Siap Disidang

Bagikan
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu Novita
Bagikan

finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK juga menyelesaikan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

“Tanggal 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu 22 Maret 2025.

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Rohidin cs. KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset diduga terkait perkara juga telah dilakukan.

Terdapat sejumlah asset yang disita KPK dalam perkara ini, di antaranya satu unit rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar, serta satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, dan tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

Tak hanya itu, sejumlah tempat yang digeledah di antaranya tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu. Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan terakhir bulan November 2024. Saat itu, KPK menangkap total delapan orang.

Lima orang lain yang sempat ditangkap dalam operasi tersebut diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Rohidin diduga melakukan tindak pidana tersebut untuk membiayai pencalonannya sebagai Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...