Home Megapolitan Pencuri Kotak Amal Masjid di Lombok Diancam 7 Tahun Penjara
Megapolitan

Pencuri Kotak Amal Masjid di Lombok Diancam 7 Tahun Penjara

Bagikan
Barang bukti uang koin kotak amal Masjid di Lombok Timur, Provinsi NTB yang dicuri, Minggu (02/02/2025)
Barang bukti uang koin kotak amal Masjid di Lombok Timur, Provinsi NTB yang dicuri, Minggu (02/02/2025)
Bagikan

finnews.id – Satreskrim Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan seorang terduga pencuri kotak amal masjid inisial RN (22) warga Wanasaba ditangkap warga Desa Senanggalih, Kecamatan Sambalia siang bolong.

“Pelaku telah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Minggu 2 Februari 2025.

Ia mengatakan pelaku sempat membawa hasil curian atau uang yang diambil dari kotak amal tersebut menggunakan angkutan umum.

Aksi pelaku diketahui warga, sehingga melakukan pengejaran terhadap mobil angkutan umum yang digunakan pelaku melarikan diri.

“Dan warga berhasil menyusul kendaraan yang digunakan pelaku,” katanya.

Ia mengatakan saat mobil dihentikan, pelaku langsung ditangkap dan sempat dihajar warga, setelah itu pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sambalia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat pelaku ditangkap, barang bukti uang ratusan ribu disembunyikan menggunakan kain sarung.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...