Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Home Megapolitan Polisi Periksa 14 Saksi Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Megapolitan

Polisi Periksa 14 Saksi Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini sudah memeriksa 14 saksi untuk mendalami penyebab kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat yang terjadi pada Rabu (15/1) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut, manajemen tempat hiburan malam dan pengelola gedung Glodok Plaza juga telah diperiksa untuk memperjelas insiden yang menyebabkan kepanikan di kawasan tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton dari mulai terjadinya kebakaran sampai hari ini untuk mendalami penyebab kebakaran,” kata Arfan saat konferensi pers kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat 31 Januari 2025.

Arfan menyebut, dari total 16 orang saksi yang dipanggil, baru 14 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara dua saksi lainnya berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang.

“Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua saksi yang belum hadir untuk melengkapi pemeriksaan,” ujar Arfan.

Lebih lanjut, Arfan mengungkapkan untuk penetapan tersangka dari kejadian kebakaran ini statusnya masih dalam penyelidikan.

Pihaknya juga akan terus mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Pemeriksaan saksi itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui peristiwa hingga penyebab terjadinya kebakaran Glodok Plaza.

“Jadi, untuk penetapan tersangka ini masih statusnya adalah penyelidikan. Jadi, kami memeriksa saksi-saksi dari pihak manajemen tempat hiburan Tiara maupun manajemen dari Glodok Plaza. Nanti untuk perkembangan selanjutnya, kami akan beritahu,” jelas Arfan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan bangunan lokasi kebakaran Glodok Plaza berdasarkan data 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

“Untuk kasus Glodok Plaza ini memang pada 2023, itu sudah kami nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” kata Satriadi di Jakarta, Selasa (21/1).

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...