Home Megapolitan Menteri Nusron Pecat 6 Pegawai yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Megapolitan

Menteri Nusron Pecat 6 Pegawai yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid
Bagikan

finnews.id – Sebanyak delapan pegawai dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang diberikan sanski berat karena terlibat dalan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari delapan pegawai itu, diantaranya 6 orang dipecat, dan 2 orang diberikan sanksi berat.

“Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Menteri ART/BPN Nusron Wahid saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Nusron enggan menyebut nama-nama pegawai tersebut. Dia hanya menyebut inisialnya. Mereka adalah mantan Kepala Kantah Tangerang, hingga kepala seksi.

“Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial, yang pertama JS, Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang pada masa itu; kemudian SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” jelasnya.

Berikutnya, inisial ET yakni mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Lalu, inisial WS yakni Ketua Panitia A. Kemudian inisial YS yang juga merupakan Ketua Panitia A.

Kemudian inisial NS yaitu panitia A, serta LM yaitu mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah inisial ET, serta inisial KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. Dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses per-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya yang tersebut,” tegas Nusron.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengatakan, sebanyak 50 SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang telah dibatalkan.

“Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” ucap Nusron di Tangerang.

Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bagikan
Artikel Terkait
Kerangka Gedung ACC Kwitang
Megapolitan

Teridentifikasi! Misteri Dua Kerangka Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang Terpecahkan Melalui Uji DNA Forensik

Finnews.id – Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri mengumumkan identitas dua kerangka...

Prakiraan Cuaca Jakarta 7 November
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG! Jakarta Diguyur Hujan Merata Besok, Kepulauan Seribu Diancam Petir

Finnews.id – BMKG memprakirakan hampir seluruh wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan...

modifikasi cuaca
Megapolitan

Modifikasi Cuaca, 2,4 Ton Garam Ditebar di Langit Jakarta

finnews.id – Garam dapur atau natrium klorida seberat 2,4 ton ditebar di langit...

Pemprov DKI akan kucurkan APBD untuk bongkar tiang monorel yang mangkrak.
Megapolitan

Pemprov DKI Siap Kucurkan APBD untuk Bongkar Tiang Monorel yang Mangkrak

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan...