Home News Mahfud MD Desak Polisi hingga Kejaksaan Usut Kasus Pagar Laut: Ini Perampokan Kekayaan Negara
News

Mahfud MD Desak Polisi hingga Kejaksaan Usut Kasus Pagar Laut: Ini Perampokan Kekayaan Negara

Bagikan
Mahfud MD (facebook)
Bagikan

finnews.id -Mantan Menkopolhukam era Jokowi, Mahfud MD meminta aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bertindak mengusut kasus pagar laut di Tangerang yang jadi polemik.

Menurut Mahfud, keberadaan pagar laut itu merupakan pelanggaran hukum dan perampokan terhadap kekayaan negara.

Ia menilai, kasus pagar laut ini sudah jelas hukum pidana karena sudah ada sertifikat yang dikeluarkan.

“Satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi undang-undang,” kata Mahfud, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, di kanal Youtube Mahfud MD Official, Rabu, 29 Januari 2025.

Mahfud menerangkan, keluarnya sertifikat di atas laut jadi bukti ada penipuan atau penggelapan karena laut tidak boleh disertifikatkan, sehingga polisi bisa langsung memproses.

Tapi, ia menduga ada kolusi, permainan dengan pejabat-pejabat terkait yang pasti melibatkan uang.

“Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak swasta, baik bentuknya perusahaan maupun perorangan dan hanya boleh dimanfaatkan oleh negara.

Sebab, dalam hukum yang berlaku di Indonesia, tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut dan hak guna bangunan hanya ada di tanah.

“Seritifikat HGB yang diberikan di atas air itu sudah dibuatkan kavling-kavling yang menandakan memang ada niat jahat. Nantinya, ketika sudah penuh karena abrasi dan tampak menjadi daratan, tanahnya akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi,” jelasnya.

Terkait siapa aparat yang berhak bertindak, Mahfud menjelaskan, siapapun memiliki kewenangan untuk memproses dan siapa saja yang bertindak lebih dulu tidak dapat diganggu instansi-instansi yang lain.

Bagikan
Artikel Terkait
LifestyleMegapolitanNews

Strategi ‘Kaya Tambah Kaya’, Irwan Hidayat Beli Sido Muncul

Finnews.id – BISNIS Direktur Utama (Dirut) PT Sido Muncul Tbk (SIDO), Irwan...

NewsSport

FinPress MiniSoccer Cup 2026, Direktur Keuangan Disway: ‘Main Cantik dan Jaga Sportifitas’

Finnews.id – SPORT  Turnamen  FinPress Mini Soccer Cup 2026 yang digelar oleh...

LifestyleNews

Bukan Masalah Juara !! Fin Mini Soccer 2026 Bikin Solid Koneksi Wartawan

Finnews.id – SPORT Atmosfer panas namun penuh keakraban, terasa di turnamen Fin...

Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...