Home Megapolitan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel
Megapolitan

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel

Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Bagikan

finnews.co.id- Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin 27 Januari 2025.

Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

AKBP Bintoro Membantah

Sebelummya, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro angkat bicara terkait tuduhan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Bintoro disebut memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang saat ini jadi tersangka kasus tersebut.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Tersangka AN alias Sebastian sebelumnya dilaporkan atas kasus pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBL Bintoro mengatakanz saat itu sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dirinya yang menangani kasus tersebut.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Bintoro menjelaskan bahwa, proses perkara itu telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Karyawan bergaji Rp6,2 juta gratis naik Transjakarta hingga MRT. Foto: beritajakarta
Megapolitan

Gubernur DKI: Karyawan Bergaji Rp6,2 juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

finnews.id – Pemprov DKI Jakarta memperluas manfaat Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis...

Pemprov DKI tanggung biaya perawatan korban ledakan di SMAN 72. Foto: beritajakarta
Megapolitan

Biaya Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Ditanggung Pemprov DKI

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menanggung seluruh biaya perawatan...

SMAN 72 Kelapa Gading
Megapolitan

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Luka-Luka

finnews.id – Ledakan dahsyat terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara,...

Kerangka Gedung ACC Kwitang
Megapolitan

Teridentifikasi! Misteri Dua Kerangka Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang Terpecahkan Melalui Uji DNA Forensik

Finnews.id – Polda Metro Jaya dan Puslabfor Polri mengumumkan identitas dua kerangka...