Home Megapolitan Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel
Megapolitan

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan yang Diduga Dilakukan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel

Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Bagikan

finnews.co.id- Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin 27 Januari 2025.

Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.

“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

AKBP Bintoro Membantah

Sebelummya, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro angkat bicara terkait tuduhan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

Bintoro disebut memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang saat ini jadi tersangka kasus tersebut.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

Tersangka AN alias Sebastian sebelumnya dilaporkan atas kasus pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBL Bintoro mengatakanz saat itu sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dirinya yang menangani kasus tersebut.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Bintoro menjelaskan bahwa, proses perkara itu telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Megapolitan

Berapa Kenaikan UMP Jakarta 2026? Ini Penjelasan Gubernur Pramono Anung

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akhirnya buka suara terkait...

prakiraan cuaca DKI Jakarta
Megapolitan

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 8 Desember 2025: Waspada Hujan Petir dan Berawan

Finnews.id – Prakiraan cuaca untuk Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 8 Desember...

Sejumlah wilayah Jakut masih tergenang banjir rob.
Megapolitan

Banjir Rob Masih Menggenangi Sejumlah Wilayah di Jakarta Utara

finnews.id – Banjir rob atau banjir pesisir masih menggenangi sejumlah lokasi di...

pengamanan Natal
Megapolitan

Perayaan Natal di GBK, Polisi Kerahkan Ribuan Personel Jaga Kenyamanan Jemaat

finnews.id – Perayaan Natal yang digelar Gereja Tiberias Indonesia (GTI) di Stadion...