finnews.id – Pembebasan ratusan tahanan Palestina oleh Israel pada Sabtu, 25 Januari 2025 dianggap sebagai “kemenangan bersejarah” oleh Hamas.
Sebanyak 200 warga Palestina dibebaskan dalam kesepakatan pertukaran tahanan yang melibatkan empat tentara Israel.
Sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata, 70 dari mereka dideportasi ke Mesir, sementara sisanya tetap berada pada wilayah Palestina.
Hamas merayakan pembebasan ini sebagai bagian dari perjuangan lebih besar untuk membela hak rakyat Palestina dari cengkeraman penjajahan Israel.
“Ini adalah langkah terang dalam perjuangan kita yang menunjukkan bahwa rakyat Palestina mampu membela haknya,” ujar Zaher Jabarin, petinggi Hamas.
Perjanjian Gencatan Senjata Membuka Jalan untuk Pembebasan Tahanan Palestina
Pembebasan ini menjadi bagian dari gencatan senjata yang mulai berlaku pada 19 Januari 2024, yang berlangsung selama enam pekan.
Kesepakatan ini tidak hanya melibatkan pertukaran tahanan tetapi juga berfokus pada ketenangan yang lebih stabil.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mencapai gencatan senjata permanen dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza.
Hamas menyebut pembebasan tahanan Palestina sebagai langkah lebih dekat menuju kebebasan penuh bagi rakyat Palestina.
“Tekad kami untuk mengalahkan batasan penjajahan akan tetap kuat,” kata Jabarin.
Pembebasan 90 tahanan sebelumnya, yang berlangsung pada 19 Januari, juga mencerminkan keberhasilan gencatan senjata ini.
Agresi Israel di Gaza: Dampak Kehancuran dan Korban Jiwa
Gencatan senjata ini muncul setelah lebih dari empat bulan perang yang mengerikan di Gaza. Sejak 7 Oktober 2023, agresi Israel menyebabkan lebih dari 47.300 orang tewas dan 111.400 lainnya terluka.
Selain itu, lebih dari 11.000 orang hilang dalam serangan tersebut, yang menyebabkan kehancuran besar dan bencana kemanusiaan, terutama di kalangan lansia, wanita, dan anak-anak.
Dalam konteks ini, gencatan senjata ini merupakan langkah penting menuju pengakhiran konflik dan pencapaian perdamaian yang lebih abadi bagi Palestina.
Hamas dan Proses Hukum Internasional Terhadap Israel
Kehadiran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant, menambah ketegangan di arena internasional.
Mereka terdakwa atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Lebih lanjut, Israel kini menghadapi gugatan di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida yang terjadi selama agresi terhadap Gaza.
Ini menandakan bahwa konflik ini tidak hanya berlanjut di medan perang tetapi juga di ranah hukum internasional.(Anadolu)