Sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan ini berpotensi terjerat dalam kasus hukum, baik terkait dengan penyerobotan tanah maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kejaksaan Agung kini bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menelusuri lebih dalam jejak-jejak korupsi dalam penerbitan sertipikat tanah.
Dugaan bahwa Pagar Laut dan tanah-tanah yang ada di sekitar kawasan itu tidak memenuhi syarat legalitas semakin menguat setelah pembatalan 50 sertipikat yang disebutkan.
Tindak Lanjut Pemerintah: Pembatalan Sertipikat sebagai Tindakan Tegas
Pembatalan SHGB dan SHM di kawasan Pagar Laut menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertipikat tanah.
Langkah ini tidak hanya memberikan sinyal tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Namun demikian, masyarakat mengingatkan bahwa pemerintah serius dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan dugaan korupsi yang semakin terungkap, Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kejagung memastikan keadilan ditegakkan bagi masyarakat dan negara. (Anisha/DSW)