Home Megapolitan Pengamen di Cempaka Putih Ditusuk Anak Punk Gegara Uang Rp2.000
Megapolitan

Pengamen di Cempaka Putih Ditusuk Anak Punk Gegara Uang Rp2.000

Bagikan
Polisi tangkap anak punk terduga pelaku penusukan terhadap pengamen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Bagikan

finnews.id – Gegara uang Rp2.000, pengamen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditusuk anak punk hingga kritis, Jumat 24 Januari 2025. Akibatnya, korban berinisial J (32) mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS).

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar mengatakan, peristiwa penusukan itu terjadi pada pukul 02.00 WIB.

“Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Yossy di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Yossy menceritakan, kejadian bermula saat korban J bersama temannya S (36) yang berprofesi sebagai pengamen sedang berada di Jalan Rawasari Selatan. Tiba-tiba mereka didatangi oleh pelaku MRF (22) bersama temannya yang merupakan anak punk.

Kemudian pelaku yang juga berprofesi sebagai pengamen, meminta uang kepada korban sebesar Rp2.000. Namun, kata Yossy korban ogah memberikan uang Rp2.000 yang diminta pelaku. Kemudian pelaku merebut gitar yang dipakai korban untuk mengamen.

“Akhirnya korban menanyakan kepada pelaku, namun pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima,” lanjut Yossy.

Pelaku pun menusuk korban sebanyak dua kali di bagian kepala dan perut menggunakan pisau. “Korban J mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut,” ujarnya.

Setelah menerima laporan terjadi penusukan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna penyelidikan.

“Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP serta membagi tim untuk mencari saksi dan barang bukti” kata Yossy.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban,” ucapanya.

Untuk korban J kata Yossy hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara,” pungkasnya.

(Cah)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...