Home News Paulus Berganti Warga Kenegaraan, Ketua KPK: Enggak Ada Damak pada Ekstradisi
News

Paulus Berganti Warga Kenegaraan, Ketua KPK: Enggak Ada Damak pada Ekstradisi

Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi tudingan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Ayu/Disway Group
Bagikan

finnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara soal kewarganegaraan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang diduga tidak lagi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi kendala untuk memproses ekstradisi Paulus dari Singapura.

“Ya enggak (berdampak pada proses ekstradisi) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2025.

Dia enggan membeberkan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap buronan kasus megakorupsi e-KTP tersebut. Lebih lanjut, Setyo mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memulangkan Paulus ke Indonesia.

“Ya, pastinya dengan pihak-pihak yang terkait semuanya ya,” ujar Setyo.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut membenarkan Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini tengah ditahan. Ia menyebut, penangkapan dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Singapura.

“Atas permintaan Indonesia (provisional arrest),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan guna mengekstradisi Paulus ke Indonesia. Agar secepatnya dapat dibawa ke meja hijau.

Sekadar diketahui, nilai proyek e-KTP mencapai Rp5,9 triliun. Sebanyak Rp2,5 triliun di antaranya menjadi bancakan alias dikorupsi.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...