Home News Paulus Berganti Warga Kenegaraan, Ketua KPK: Enggak Ada Damak pada Ekstradisi
News

Paulus Berganti Warga Kenegaraan, Ketua KPK: Enggak Ada Damak pada Ekstradisi

Bagikan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi tudingan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Ayu/Disway Group
Bagikan

finnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara soal kewarganegaraan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang diduga tidak lagi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi kendala untuk memproses ekstradisi Paulus dari Singapura.

“Ya enggak (berdampak pada proses ekstradisi) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2025.

Dia enggan membeberkan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap buronan kasus megakorupsi e-KTP tersebut. Lebih lanjut, Setyo mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memulangkan Paulus ke Indonesia.

“Ya, pastinya dengan pihak-pihak yang terkait semuanya ya,” ujar Setyo.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut membenarkan Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini tengah ditahan. Ia menyebut, penangkapan dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Singapura.

“Atas permintaan Indonesia (provisional arrest),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, KPK tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan guna mengekstradisi Paulus ke Indonesia. Agar secepatnya dapat dibawa ke meja hijau.

Sekadar diketahui, nilai proyek e-KTP mencapai Rp5,9 triliun. Sebanyak Rp2,5 triliun di antaranya menjadi bancakan alias dikorupsi.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Bantuan Air Bersih Baznas untuk korban bencana
News

Baznas Kirim 186 Ribu Liter Air Bersih untuk Korban Banjir dan Longsor Tapanuli Tengah

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bergerak cepat membantu warga...

Persiapan berangkat haji
News

Tradisi Walimatus Safar: Kemenkes Ingatkan Jemaah Haji 2026 Tak Terjebak Tradisi yang Mengancam Nyawa

finnews.id – Niat hati merayakan syukuran sebelum berangkat ke Tanah Suci, namun...

News

Penyebab Bocornya KM Nabilah di Kepulauan Seribu Utara

finnews.id – Kecelakaan laut menimpa kapal kayu KM Nabilah di perairan tenggara...

News

TNI Gelar Operasi Senyap Selamatkan Karyawan PT Freeport dari OPM

finnews.id – Kesiapsiagaan dan ketangkasan personel TNI harus diuji secara nyata di...