Home News Wacana WFA Saat Libur Panjang Menuai Perdebatan
News

Wacana WFA Saat Libur Panjang Menuai Perdebatan

Mudik Lebaran dan Nyepi: WFA Jadi Solusi atau Masalah Baru?

Bagikan
Wacana Work From Anywhere (WFA) Saat Libur Panjang Menuai Perdebatan
Menko PMK Pratikno dalam konferensi pers, Kamis, 23 Januari 2025 (Anissa Zahro/Disway)
Bagikan

finnews.id – Rencana penerapan work from anywhere (WFA) saat libur panjang yang menjembatani Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini telah memicu perdebatan sengit di kalangan pemangku kepentingan.

Usulan ini digagas sebagai upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik yang kemungkinan akan melonjak drastis.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, optimistis bahwa WFA dapat memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin mudik dan menghindari penumpukan di terminal atau stasiun pada periode waktu tertentu.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengingatkan bahwa ia tidak bisa mengambil keputusan ini secara sepihak.

“Ini bukan soal sekedar memberikan izin bekerja dari mana saja,” tegas Pratikno. “Ada banyak aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari produktivitas kerja, hingga kesiapan infrastruktur pendukung.”

Pratikno menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Perindustrian.

“Kita harus duduk bersama untuk membahas dampak positif dan negatif dari kebijakan ini,” imbuhnya.

Dilema antara WFA untuk Kemudahan Mudik dan Produktivitas

Wacana WFA ini memang menawarkan solusi yang menarik untuk mengatasi masalah klasik saat libur panjang, yakni kemacetan dan kepadatan transportasi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan. Bagaimana memastikan produktivitas kerja tetap terjaga saat karyawan bekerja dari tempat yang berbeda-beda? Apakah semua dapat melakukan pekerjaan secara remote? Dan bagaimana dengan keamanan data perusahaan?

Selain itu, penerapan WFA juga berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial. Tidak semua pekerja memiliki akses internet yang memadai atau lingkungan kerja yang kondusif di rumah. Hal ini bisa menghambat kinerja mereka dan memperlebar jurang kesenjangan digital. (Zahro/DSW)

Bagikan
Artikel Terkait
Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?
News

Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?

finnews.id – Syarat dan ketentuan masuk sekolah kedinasan 2025 menjadi topik yang...

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025: Sudah Siap Catat Tanggal Pentingnya?
News

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025: Sudah Siap Catat Tanggal Pentingnya?

finnews.id – Jadwal pendaftaran sekolah kedinasan 2025 menjadi topik hangat yang tak...

Nahkodai ATI, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono Siap Gebrak Transformasi Jalan Tol
News

Nahkodai ATI, Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono Siap Gebrak Transformasi Jalan Tol

finnews.id – Industri jalan tol nasional bersiap memasuki era baru. Direktur Utama...

Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!
News

KPK Beberkan Kronologi OTT di Sumatera Utara Soal Korupsi Pembangunan Jalan

fin.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT)...