Home News Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?
News

Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?

Bagikan
Syarat dan Ketentuan Masuk Sekolah Kedinasan 2025: Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan?
Ilustrasi sekolah kedinasan
Bagikan

finnews.id – Syarat dan ketentuan masuk sekolah kedinasan 2025 menjadi topik yang wajib kamu perhatikan jika bercita-cita menjadi aparatur sipil negara sejak dini. Pernahkah kamu bertanya, apa saja dokumen, tes, atau nilai minimal yang harus kamu siapkan agar lolos seleksi? Proses pendaftaran sekolah kedinasan memang tak mudah, tapi peluang masa depan yang cerah membuat perjuangan ini layak dijalani. Yuk, simak lebih lanjut detailnya agar kamu tak salah langkah!

Persyaratan Umum Sekolah Kedinasan 2025

Setiap instansi memiliki detail kebijakan yang berbeda, tetapi syarat dan ketentuan masuk sekolah kedinasan 2025 punya beberapa kesamaan secara umum.

Kementerian PAN-RB, seperti dilansir dari situs resminya pada 1 Juli 2025, menetapkan usia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun saat mendaftar. Selain itu, peserta wajib memiliki ijazah SMA/sederajat dengan nilai rata-rata minimal 70 dalam skala 100.

Bukan hanya soal nilai, tinggi badan juga sering menjadi syarat penting, terutama di sekolah kedinasan bidang pertahanan atau kepolisian. Rata-rata, instansi mensyaratkan tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.

“Persyaratan tinggi badan ini mempertimbangkan kebutuhan fisik di lapangan kerja, terutama bagi kedinasan yang menuntut kesiapsiagaan fisik,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Rahmat Setiawan, seperti dikutip dari konferensi pers hari ini, 1 Juli 2025.

Dokumen Wajib Disiapkan

Selain memenuhi syarat umum, para calon siswa sekolah kedinasan wajib mempersiapkan dokumen penting. Beberapa dokumen yang hampir selalu diminta meliputi:

Menurut laporan situs SSCASN, seluruh dokumen ini akan diunggah ke portal pendaftaran. Pastikan file berformat PDF atau JPG dengan ukuran sesuai ketentuan masing-masing instansi agar tidak tertolak sistem.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Lawatan ke Belgia, Disambut Diaspora RI: Harapan Baru untuk Hubungan Indonesia-Uni Eropa
News

Prabowo Lawatan ke Belgia, Disambut Diaspora RI: Harapan Baru untuk Hubungan Indonesia-Uni Eropa

finnews.id – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan agenda kunjungan kerjanya ke Eropa...

News

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Migas, Ada Nama Riza Chalid

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan...

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Penggiringan Opini!
News

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Penggiringan Opini!

finnews.id – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah keras kabar yang menyebut...

News

Gerindra Belum Bersikap Soal Pemilu 2029 Terkait Putusan MK

finnews.id — Partai Gerindra hingga kini belum mengambil sikap resmi terkait putusan...