Home Megapolitan Menteri KP Bakal Denda Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per Km
Megapolitan

Menteri KP Bakal Denda Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per Km

Bagikan
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/
Bagikan

finnews.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono akan memberikan sanksi bagi pemilik pagar laut yang jadi polemik di pesisir Tangerang.

Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer. Menteri Wahyu mengatakan, pemiliknya akan didenda sebesar Rp18 juta per kilometer.

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Dia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji lebih dalam pengungkapan pemilik pagar laut tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.

“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Siap-siap! Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek 21 Oktober yang Wajib Kamu Tahu
Megapolitan

Siap-siap! Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek 21 Oktober yang Wajib Kamu Tahu

finnews.id – Buat kamu yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan punya rencana...

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek 20 Oktober 2025: Hujan, Cerah, atau Mendung? Cek Sebelum Berangkat!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek 20 Oktober 2025: Hujan, Cerah, atau Mendung? Cek Sebelum Berangkat!

finnews.id – Anda yang beraktivitas di Jabodetabek pasti selalu memantau kondisi langit,...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 19 Oktober 2025, Waspada Hujan Sore Hari!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 19 Oktober 2025, Waspada Hujan Sore Hari!

finnews.id – Tanggal 19 Oktober 2025 tiba, dan buat kamu yang beraktivitas...

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Megapolitan

Fakta Baru Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa: Korban 14 Tahun Diduga Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat

finnews.id – Kasus meninggalnya seorang terapis muda di Delta Spa Pejaten, Jakarta...