finnews.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono akan memberikan sanksi bagi pemilik pagar laut yang jadi polemik di pesisir Tangerang.
Pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer. Menteri Wahyu mengatakan, pemiliknya akan didenda sebesar Rp18 juta per kilometer.
“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Dia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mengkaji lebih dalam pengungkapan pemilik pagar laut tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.
“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono. (*)