Home News Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025
News

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Bagikan
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta.

Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Agenda rapat membahas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024.

“Ada dua tahapan, yaitu yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164B [Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016],” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita melaksanakan, pendapat saya, demi dampak yang positif lebih banyak daripada negatifnya, dan kemudian kita hadapi di persidangan. Nah, kami mengapresiasi itu dari Bapak-Bapak, Ibu-Ibu. Itulah kami kira rapat ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Selain itu, sesuai kesimpulan rapat tersebut, Mendagri akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kepastian politik di daerah ini, di daerah itu betul-betul menunggu. Yang lebih paham itu Bapak/Bapak, kita-kita paham, dari orang lapangan paham banyak itu dinamikanya, makin cepat terpilih, makin [cepat] menjabat, kepastian terjadi,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Kejagung sita mobil, motor, kapal laut hingga sepeda mewah terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO yang melibatkan Ariyanto Bakri
News

Kejagung Sita Mobil Mewah, Kapal & Harley di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan...

Tiga orang ditetapkan tersangka kasus gangguan penyidikan Kejagung, gunakan media & dana ratusan juta untuk sebar opini negatif.
News

3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Gula dan Timah, Media Digunakan Sebar Opini Negatif

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus...

Tersangka kasus korupsi diduga gunakan media, demo, dan seminar untuk ganggu penyidikan dan bentuk opini negatif terhadap Kejagung
News

Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang digunakan tiga tersangka...

Direktur Pemberitaan Jak TV jadi tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi CPO dan impor gula. Kejagung telusuri dugaan peran media
News

Direktur Pemberitaan Jak TV Terseret Skandal Korupsi, Kejagung Tetapkan Tersangka

finnews.id – Dunia media massa kembali disorot menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung)...