finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal mengeluarkan kebijakan baru mengenai evaluasi hasil belajar untuk peserta didik. Sebelumnya, evaluasi hasil belajar ini telah mengalami berbagai transformasi sistem serta nama, mulai dari Ujian Penghabisan, Ebtanas, Ujian Nasional, hingga yang berlaku saat ini Asesmen Nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan evaluasi capaian hasil belajar siswa dengan sistem baru yang berbeda dari sebelumnya. Bahkan, kata ‘ujian’ yang tersematkan di nama-nama yang sebelumnya juga akan dihapuskan.
“Nanti tidak akan ada kata-kata ‘ujian’ lagi. Kata penggantinya apa, nanti tunggu sampai terbit (peraturan terbaru),” ungkap Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Biyanto menjelaskan, alasan kata ‘ujian’ ini dihapuskan.
“Tidak ada istilah ‘ujian’ karena ujian itu agak traumatik, ya. Ada risiko lulus tidak lulus. Yang dipakai seperti tes kompetensi akademik,” sebut Biyanto, ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Sebagaimana yang diungkapkan pula oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin, tes ini akan dilaksanakan pada November 2025 mendatang untuk kelas 12 SMA/MA/SMK/sederajat.
Hal ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan perguruan tinggi dalam seleksi penerimaan masuk calon mahasiswa baru.
“Itu bagian yang nanti akan dinegosiasikan dengan Kementerian Diktisaintek supaya bisa dipakai sebagai pertimbangan untuk anak-anak yang lulus SMA masuk ke perguruan tinggi,” tutur Biyanto.
(Ann)