finnews.id – Kepolisian membongkar modus kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru mengaji berinisial CH (47) terhadap sejumlah santrinya di Pondok Pesantren Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku CH telah melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya sejak tahun 2019 hingga 2024.
Para santri yang menjadi korban yakni santri laki-laki yang berinisial MFR (17) dan RN (17).
Nicolas menyebut, pelaku melakukan tindakan asusila itu di kamar khusus yang ada di rumahnya yanh masih satu lokasi dengan Pesantren. Kamar khusu itu, hanya bisa diakses oleh pelaku.
Modus yang dilakukan CH kepada dua korban tersebut awalnya CH mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus.
Lalu CH mengajak korban memegang daerah sensitifnya agat terangsang. Pelaku berdalih jika sudah terangsang maka pelaku akan sembuh.
“Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani,” jelas Nicolas.
Pelaku juga sempat melakukan aksi cabulnya di dalam rumah pribadinya saat istrinya tidak berada di rumah. Bahkan Istrinya pernag memergoki pelaku.
“Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban. Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya,” ucap Nicolas.
Pelaku CH telah ditangkap pada 15 Januari 2025 lalu. Dalam kasus ini ada dua tersangka, satunya berinisial NCN (26) yang juga merupakan guru di Ponpes tersebut.
Sedangkan NCN sempat menghilang setelah kasus ini terungkap.
“C akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 17 Januari 2025,” kata Nico. (*)