finnews.id – Polisi diminta menghentikan laporan Artis Nikita Mirzani terkait tuduhan aborsi yang diarahkan kepada Vadel Badjideh. Alasannya, laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya upaya untuk mencari sensasi.
“Seharusnya polisi berani menstop kasus ini dengan secepatnya, mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Karena memang bukti-buktinya yang disampaikan dia (Nikita Mirzani) sangat lemah,” kata Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, Senin 20 Januari 2025.
Dia menilai, langkah hukum yang dilakukan Nikita Mirzani terlalu berlebihan. Karena, kata dia, hingga kini kasus yang dilaporkan Nikita hanya membuat gaduh.
“Ini sudah masuk bulan kelima, makanya saya desak Pak kapolres untuk menerbitkan SP3 dan harus menghentikan kasus, kalau enggak akan begini terus (gaduh),” kata Razman.
Meski demikian, Razman mengatakan, laporannya terhadap Nikita Mirzani terkait penganiayaan harus segera ditindaklanjuti polisi untuk memberikan efek jera kepada ibu tiga anak itu.
“Laporan saya harus segera jalan terkait dengan penganiayaan itu,” ujarnya.
(Has)