Para tersangka dierat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek. (Cah)
Para tersangka dierat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek. (Cah)
Tinggalkan Balasan