Home News 23 Pembantu Presiden Prabowo Belum Serahkan LHKPN ke KPK
News

23 Pembantu Presiden Prabowo Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Bagikan
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 23 orang pejabat di Kabinet Merah Putih (KMP) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) meski sudah menjabat nyaris tiga bulan. 23 pembantu Presiden Prabowo Subianto itu diberikan batas waktu untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 21 Januari 2025.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sekretaris Kabinet, dan Instansi terkait untuk mengingatkan para wajib lapor agar segera serahkan LHKPN, sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Dia mengatakan, LHKPN yang telah diterima akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK. Kemudian, sambungnya, LHKPN itu akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id.

“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Budi mengatakan, dari 124 pejabat wajib pajak baru 101 anggota Kabinet Merah Putih yang wajib lapor, telah serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya,kata dia, masih ada 23 pejabat wajib pajak yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

“Per Jumat (17 Januari 2025), tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen,” kata Budi.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
Marcella Santoso
News

Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!

finnews.id – Nama Marcella Santoso belakangan mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan...

Kejagung sita mobil, motor, kapal laut hingga sepeda mewah terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO yang melibatkan Ariyanto Bakri
News

Kejagung Sita Mobil Mewah, Kapal & Harley di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan...

Tiga orang ditetapkan tersangka kasus gangguan penyidikan Kejagung, gunakan media & dana ratusan juta untuk sebar opini negatif.
News

3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Gula dan Timah, Media Digunakan Sebar Opini Negatif

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus...

Tersangka kasus korupsi diduga gunakan media, demo, dan seminar untuk ganggu penyidikan dan bentuk opini negatif terhadap Kejagung
News

Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang digunakan tiga tersangka...