Home Nasional Gebrakan Prabowo di May Day 2026: Pangkas Potongan Ojol, Ancam Usir Aplikator Bandel
Nasional

Gebrakan Prabowo di May Day 2026: Pangkas Potongan Ojol, Ancam Usir Aplikator Bandel

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah memangkas drastis ambang batas potongan tarif yang boleh perusahaan aplikator kutip dari pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Kini, potongan maksimal hanya berada di angka delapan persen.

Prabowo mengumumkan langsung kebijakan bersejarah tersebut saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5). Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah berani ini demi membela hak serta kesejahteraan para pahlawan jalanan. Ia menilai para pengemudi ojol selama ini bekerja sangat keras dan mempertaruhkan nyawa, sehingga mereka berhak menikmati hasil keringat mereka secara maksimal.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo dengan nada lantang di hadapan lautan peserta aksi.

Presiden menyoroti skema bagi hasil terdahulu yang aplikator terapkan karena tidak memberikan rasa keadilan. Sebelumnya, sejumlah penyedia layanan transportasi daring meminta setoran atau potongan hingga menyentuh angka 20 persen dari total pesanan. Lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pemerintah merombak total struktur tersebut. Aturan baru ini mewajibkan aplikator untuk membagikan minimal 92 persen pendapatan utuh kepada pengemudi.

Prabowo bahkan tidak segan memberikan ultimatum keras kepada perusahaan penyedia aplikasi yang menolak mematuhi aturan baru tersebut. Ia memperingatkan korporasi agar tidak mengeksploitasi tenaga rakyat bawah.

“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Prabowo yang langsung memicu gemuruh sorak-sorai ribuan buruh.

Selain mengatur batas maksimal potongan tarif, pemerintah pusat juga memaksa perusahaan aplikator untuk memperhatikan jaminan sosial para mitranya. Prabowo mewajibkan seluruh platform untuk mendaftarkan dan menanggung biaya asuransi bagi pengemudi ojek daring. Pemerintah menjadikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas utama mengingat tingginya risiko kecelakaan lalu lintas yang para pengemudi hadapi.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Nasional

Bocoran Lengkap Spesifikasi Xiaomi 17T dan 17T Pro: Bawa Kamera Leica dan Baterai Monster

finnews.id – Pabrikan teknologi raksasa asal China, Xiaomi, bersiap menggebrak pasar gawai...

Nasional

Tragedi Benang Layangan di Karawang: Pengendara Motor Tewas Terjerat

finnews.id – Nasib nahas menimpa seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten...

Nasional

Aksi Arogan Pria Merokok di Dalam Mal: Mengaku Bos Toko hingga Tantang Satpam

finnews.id – Sebuah insiden yang memperlihatkan aksi arogan seorang pria kembali memicu...

Nasional

Transformasi Berhasil !! Garuda Indonesia Kembali Tembus 25 Maskapai Terbaik Dunia 2026

finnews.id – Maskapai nasional Garuda Indonesia kembali mencatat prestasi di kancah internasional,...