Home Tekno Uni Eropa Desak Google Izinkan Mesin Pencari Pihak Ketiga Bisa Akses Data
Tekno

Uni Eropa Desak Google Izinkan Mesin Pencari Pihak Ketiga Bisa Akses Data

Bagikan
Uni Eropa usulkan Google bagikan data pencarian ke pihak ketiga demi persaingan adil. Google melawan karena khawatir privasi pengguna terancam bocor.
Bagikan

finnews.id – Komisi Eropa baru saja meluncurkan usulan mengejutkan yang mewajibkan Google untuk membagikan data pencariannya kepada mesin pencari pihak ketiga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa untuk menegakkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) dan menciptakan persaingan yang lebih adil di dunia maya.

Tidak hanya mesin pencari konvensional, aturan ini juga menyasar data dari chatbot kecerdasan buatan (AI) yang memiliki fungsi pencarian. Uni Eropa ingin memastikan bahwa perusahaan kecil atau “penerima manfaat data” memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan layanan mereka agar mampu menyaingi dominasi Google Search.

Google Melawan: Bahaya Privasi di Depan Mata

Rencana ini langsung mendapat penolakan keras dari pihak Google. Clare Kelly, penasihat senior persaingan di Google, menegaskan bahwa langkah ini sangat berlebihan. Menurutnya, menyerahkan data ke pihak ketiga berisiko tinggi membocorkan rahasia pribadi pengguna.

“Ratusan juta warga Eropa mempercayai Google dengan pencarian mereka yang paling sensitif – termasuk pertanyaan pribadi tentang kesehatan, keluarga, dan keuangan mereka – dan proposal Komisi akan memaksa kami untuk menyerahkan data ini kepada pihak ketiga, dengan perlindungan privasi yang sangat tidak efektif,” ujar Kelly dalam pernyataan resminya.

Detail Aturan Pembagian Data

Komisi Eropa telah merancang parameter ketat mengenai bagaimana data ini harus dikelola. Beberapa poin utama dalam usulan tersebut meliputi:

Uni Eropa memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan aspirasi mereka hingga 1 Mei 2026. Keputusan final terkait regulasi ini baru akan diketuk palu pada bulan Juli mendatang.

Sanksi Berat Menanti Sang Raksasa Teknologi

Google memang sedang berada dalam pengawasan ketat setelah didakwa melanggar Undang-Undang Pasar Digital pada Maret 2025 lalu. Meskipun Google sudah mencoba mengajukan proposal perdamaian, para pesaing menganggap langkah tersebut masih jauh dari kata cukup.

Perlu diingat, Uni Eropa tidak main-main dalam memberikan sanksi. Sejak 2017, Google sudah mengumpulkan denda fantastis sebesar 9,71 miliar euro atau sekitar 11,43 miliar dolar AS. Jika terbukti melanggar aturan baru ini, Google terancam denda hingga 10 persen dari total pendapatan tahunan global mereka.

Bagikan
Artikel Terkait
Tekno

Bikin Video Otomatis di HP Sekali Klik! Ini Aplikasi AI Video Maker Terbaik April 2026

finnews.id – Di tahun 2026, bikin konten video tak lagi ribet. Berkat...

Meledakkan omzet April 2026 dengan strategi marketing media sosial Q2 terbaru! Simak ide konten promosi TikTok viral yang bikin penjualan naik tajam.
Tekno

Omzet Meledak! Strategi Marketing Media Sosial Q2: Rahasia Konten TikTok Viral April 2026

finnews.id – Memasuki kuartal kedua (Q2) tahun 2026, persaingan di pasar digital...

Tekno

Tablet vs Laptop untuk Mahasiswa 2026: Mana Lebih Worth It untuk Kuliah?

finnews.id – Memilih perangkat terbaik untuk menunjang aktivitas belajar masih menjadi dilema...

Tekno

Samsung Galaxy A57 5G vs Samsung Galaxy A56 5G Mana yang Terbaik?

finnews.id – Samsung kembali memperkuat lini ponsel kelas menengahnya di Indonesia dengan...