finnews.id – Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dihentikan sementara operasionalnya. Langkah ini diambil karena unit-unit tersebut belum memenuhi standar sanitasi, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Muhammad Aril Putra, menjelaskan bahwa selain IPAL, aspek lain yang belum terpenuhi adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) penyedia Program MBG,” ujarnya.
Penertiban Berdasarkan Surat Resmi BGN
Kebijakan penghentian sementara ini mengacu pada surat dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026.
Langkah tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Wilayah III sebagai bagian dari upaya memperketat standar operasional dapur SPPG di seluruh Indonesia.
Standar IPAL dan SLHS Jadi Kunci Keamanan Pangan
Aril menegaskan bahwa pemenuhan standar IPAL dan SLHS sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan melalui program MBG.
“Terkait standar IPAL dalam petunjuk teknis, diatur harus memiliki sistem penyaringan, termasuk grease trap atau alat perangkap lemak dan minyak, karena limbah dapur berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar,” tuturnya.
Dengan standar ini, pemerintah ingin memastikan makanan tetap higienis sekaligus tidak mencemari lingkungan.
Sistem Grading Akan Diterapkan untuk SPPG
Ke depan, BGN berencana menerapkan sistem grading atau pengelompokan level pada setiap SPPG. Sistem ini bertujuan menjaga kualitas layanan dan memastikan standar higienitas tetap terjaga di seluruh wilayah.
“Ke depan akan diterapkan sistem grading atau pengelompokan level bagi setiap SPPG, guna memastikan standar mutu dan higienitas makanan tetap terjaga,” tambahnya.
Bisa Beroperasi Lagi Jika Syarat Terpenuhi
SPPG yang saat ini disuspend masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi. Namun, pengelola wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Mereka harus melengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti perbaikan seperti foto atau dokumentasi, sebelum diverifikasi ulang oleh pihak berwenang.
“Tidak ada tenggang waktu perbaikan. Sepanjang mereka tidak laksanakan rekomendasi maka tidak bisa beroperasi. Meski begitu kami mengimbau pengelola SPPG segera menyelesaikan pengurusan SLHS dan pembangunan IPAL,” ujarnya.
Koordinasi dengan DLH dan Dinkes Diperlukan
Dalam proses pemenuhan standar, pengelola SPPG juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk IPAL, mereka bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara untuk SLHS berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Langkah ini memastikan seluruh aspek teknis dan kesehatan terpenuhi sebelum operasional dilanjutkan.
Dampak ke Penerima Manfaat dan Tenaga Kerja
Dari total 203 SPPG yang beroperasi di Sulawesi Tengah, sebanyak 51 unit kini berstatus suspend. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penerima manfaat program MBG seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga pada tenaga kerja.
Setiap SPPG rata-rata melibatkan sekitar 47 relawan, sehingga penghentian sementara ini turut memengaruhi lapangan kerja yang tercipta dari program tersebut.
“Dalam satu SPPG rata-rata terdapat sekitar 47 relawan. Program ini memiliki efek berganda dalam membuka lapangan kerja, sehingga kepatuhan terhadap standar menjadi sangat penting,” ucapnya.