finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.880 butir obat terlarang serta menangkap satu pelaku berinisial MM (27).
Kapolsek Klapanunggal Iptu, Asep Saifurrohman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi obat keras, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Asep di Bogor, Selasa, 8 April 2026, dikutip Antara.
Pelaku Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Raya Kampung Walahir.
Saat itu, pelaku tengah berada di lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan butir obat keras dari tangan pelaku.
Jenis obat yang ditemukan meliputi tramadol dan trihexyphenidyl, yang termasuk dalam kategori obat keras dan penggunaannya harus sesuai resep dokter.
Pengembangan Kasus Ungkap Barang Bukti Tambahan
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di wilayah Gunung Putri. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan di dalam kamar.
Secara keseluruhan, polisi menyita 1.730 butir tramadol dan 150 butir trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp470.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
Tak hanya itu, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Asep menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polres Bogor,” katanya.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap peredaran obat ilegal. Dengan adanya laporan yang cepat dan akurat, polisi dapat segera mengambil tindakan dan mencegah penyebaran obat berbahaya di lingkungan sekitar.