finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian, terutama terkait rencana efisiensi anggaran negara.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (8/4/2026), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai apakah gaji ke-13 akan tetap dibayarkan secara penuh atau mengalami penyesuaian. Pemerintah masih menghitung dampaknya terhadap kondisi fiskal.
Efisiensi Anggaran
Kajian terhadap gaji ke-13 ASN dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi meningkatnya beban belanja negara, terutama dari subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak global.
Sejumlah opsi penghematan sedang dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian berbagai insentif bagi ASN.
Di sisi lain, Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan cair pada Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 mencakup: PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Skema pembayaran gaji ke-13 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Namun demikian, implementasinya masih menunggu keputusan akhir pemerintah berdasarkan hasil kajian yang sedang berlangsung.
Hingga kini, kepastian pencairan gaji ke-13 ASN 2026 masih belum ditetapkan. Pemerintah meminta publik untuk menunggu hasil pembahasan lebih lanjut di tengah upaya menjaga stabilitas keuangan negara.