Home Hukum & Kriminal Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu Kabur di Ruang Penyidikan Polda Jambi, Detik-Detik Pelarian Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu Kabur di Ruang Penyidikan Polda Jambi, Detik-Detik Pelarian Terekam CCTV

Bagikan
Alung, tersangka 58 kg sabu kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi
Bagikan

finnews.id – Kasus kaburnya tersangka narkoba seberat 58 kilogram sabu dari ruang penyidik di Polda Jambi terus menjadi sorotan. Polisi mengonfirmasi bahwa aksi pelarian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV), namun hingga kini rekamannya belum dipublikasikan ke publik.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan adanya rekaman CCTV yang merekam detik-detik pelarian tersangka bernama M. Alung Ramadhan alias Alung.

“Ada CCTV,” ujar Erlan singkat saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, saat diminta keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan rekaman tersebut dibuka ke publik, Erlan belum memberikan respons tambahan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Palguna memilih mengarahkan pertanyaan kepada pihak Humas.

“Konfirmasi ke Humas, ya. Saya sedang ada kegiatan di luar kota,” katanya.

Kronologi Pelarian

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa Alung kabur dengan cara nekat melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba.

Saat itu, tersangka diketahui masih dalam kondisi tangan terikat menggunakan kabel ties. Ia kemudian melarikan diri melalui jendela dan turun ke area bangunan yang belum selesai di belakang gedung.

Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain

Alung merupakan bagian dari jaringan narkoba yang ditangkap pada 9 Oktober 2025 bersama dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30). Ketiganya sempat diamankan di ruang penyidik sebelum insiden pelarian terjadi.

Kelalaian Penyidik

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa kaburnya tersangka murni akibat kelalaian petugas.

“Ini murni kelalaian penyidik dan sudah dibuktikan melalui sidang kode etik,” tegas Erlan.

Salah satu perwira yang menerima sanksi adalah AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba. Ia dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Berbeda dengan Alung yang masih buron, dua tersangka lainnya telah menjalani proses hukum. Agit dan Juniardo sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...