Home Hukum & Kriminal Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu Kabur di Ruang Penyidikan Polda Jambi, Detik-Detik Pelarian Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu Kabur di Ruang Penyidikan Polda Jambi, Detik-Detik Pelarian Terekam CCTV

Bagikan
Alung, tersangka 58 kg sabu kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi
Bagikan

finnews.id – Kasus kaburnya tersangka narkoba seberat 58 kilogram sabu dari ruang penyidik di Polda Jambi terus menjadi sorotan. Polisi mengonfirmasi bahwa aksi pelarian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV), namun hingga kini rekamannya belum dipublikasikan ke publik.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan adanya rekaman CCTV yang merekam detik-detik pelarian tersangka bernama M. Alung Ramadhan alias Alung.

“Ada CCTV,” ujar Erlan singkat saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, saat diminta keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan rekaman tersebut dibuka ke publik, Erlan belum memberikan respons tambahan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Palguna memilih mengarahkan pertanyaan kepada pihak Humas.

“Konfirmasi ke Humas, ya. Saya sedang ada kegiatan di luar kota,” katanya.

Kronologi Pelarian

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa Alung kabur dengan cara nekat melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba.

Saat itu, tersangka diketahui masih dalam kondisi tangan terikat menggunakan kabel ties. Ia kemudian melarikan diri melalui jendela dan turun ke area bangunan yang belum selesai di belakang gedung.

Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain

Alung merupakan bagian dari jaringan narkoba yang ditangkap pada 9 Oktober 2025 bersama dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30). Ketiganya sempat diamankan di ruang penyidik sebelum insiden pelarian terjadi.

Kelalaian Penyidik

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan bahwa kaburnya tersangka murni akibat kelalaian petugas.

“Ini murni kelalaian penyidik dan sudah dibuktikan melalui sidang kode etik,” tegas Erlan.

Salah satu perwira yang menerima sanksi adalah AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba. Ia dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Berbeda dengan Alung yang masih buron, dua tersangka lainnya telah menjalani proses hukum. Agit dan Juniardo sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Koja Babak Belur Diamuk Massa! 

finnews.id – Nasib sial menimpa dua orang pria berinisial AS (26) dan...

Hukum & Kriminal

Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kajari Karo dan Jaksa Buntut Kasus Amsal Sitepu

finnews.id – Polemik kasus yang menjerat Amsal Sitepu terus bergulir dan kini...

Hukum & Kriminal

Jengkel Dituding Jadi Donatur Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar

finnews.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK...

Vonis Seumur Hidup Pelatih Taekwondo Sydney
Hukum & Kriminal

Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

finnews.id – Nama Kusyanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai...