finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan “nakal” yang mangkir dari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Sebanyak 29 perusahaan kini masuk dalam radar pemanggilan setelah terbukti belum melunasi hak pekerja meski Idul Fitri telah berlalu.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinariyanti, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti laporan para buruh yang merasa dirugikan.
“Dari total 37 pengaduan yang masuk ke meja kami, delapan di antaranya sudah berhasil diselesaikan secara mediasi. Namun, sisa 29 perusahaan lainnya akan segera kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Noviar, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data terbaru dari Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) wilayah Jakarta Utara, tercatat total ada 60 laporan pelanggaran yang masuk sepanjang musim Lebaran 2026.
Distribusi penanganan kasus tersebut terbagi menjadi dua jalur:
- 36 Pengaduan: Ditangani langsung oleh Sudin Nakertransgi Jakarta Utara.
- 24 Pengaduan: Dilimpahkan dan ditangani oleh Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
Banyaknya aduan ini menjadi indikasi bahwa tingkat kepatuhan perusahaan terhadap hak normatif pekerja di ibu kota masih perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan bahwa pengawasan tidak berhenti meski momen lebaran telah usai. Mengingat ada lebih dari 500.000 perusahaan yang beroperasi di wilayah Jakarta, pihak dinas melakukan pengawasan ketat dengan sistem sampling dan Inspeksi Mendadak (Sidak).
“Kami terus bergerak melakukan sidak ke berbagai lokasi. Harapan kami jelas, seluruh perusahaan tanpa terkecuali harus memenuhi hak pekerja tepat waktu agar kesejahteraan buruh terjaga,” ujar Syaripudin.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kembali mengingatkan para pengusaha bahwa THR adalah hak mutlak yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan dua poin utama bagi perusahaan yang melanggar:
- Dilarang Potong Gaji: THR wajib dibayarkan penuh. Alasan absensi atau kondisi internal perusahaan tidak bisa menjadi legalitas untuk memotong nominal THR.
- Sanksi Denda 5%: Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
- Penting: Perlu dicatat bahwa pembayaran denda tidak menghapuskan kewajiban utama perusahaan untuk tetap melunasi THR kepada karyawannya.
Kasus di Jakarta Utara ini menjadi sinyal kuat bagi para pemberi kerja bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hak buruh. Sebagai negara hukum, perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bagi pekerja yang masih mengalami kendala terkait pembayaran THR, pemerintah mengimbau untuk segera melapor melalui kanal resmi Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat agar segera mendapatkan pendampingan hukum.