Home Lifestyle Pakar Mengimbau: Pengacara Dian Christina S.H Jelaskan Dalam Perkawinan Adat Batak Restu Ibu Dilindungi Hukum!
Lifestyle

Pakar Mengimbau: Pengacara Dian Christina S.H Jelaskan Dalam Perkawinan Adat Batak Restu Ibu Dilindungi Hukum!

Hukum Perkawinan Batak

Bagikan
Bagikan

Finnews.id – Dalam sebuah wawancara khusus dengan seorang Pakar Hukum sekaligus Pengacara Dian Christina S.H, Redaksi berkeinginan mencari tahu mengenai Kaitan antara Perkawinan Adat, Peran restu seorang Ibu dan juga Perlindungan Hukum yang ada dalam Perkawinan Adat.
Kali ini membicarakan tentang Perkawinan dalam Adat batak.

Restu seorang ibu dalam perkawinan adat Batak sangat krusial, melambangkan berkat tertinggi (pasu-pasu) untuk kebahagiaan dan kesuburan rumah tangga.

Restu ini diwujudkan melalui doa tulus, kehadiran di pesta adat, serta pemberian ulos, yang menandakan pengesahan penuh secara kekeluargaan dan adat.

Berikut adalah poin penting restu ibu dalam adat Batak:

  • Pentingnya Doa dan Harapan: Saat pesta adat, ibu sering memberikan doa khusus kepada anak yang menikah, yang melambangkan restu untuk memulai kehidupan baru.
  • Peran Hula-Hula (Keluarga Istri): Ibu adalah bagian dari hula-hula (keluarga pemberi istri) yang dihormati, sehingga restunya memberikan kekuatan rohani dan dukungan keluarga yang kuat bagi pasangan baru.
  • Pemberian Ulos: Ibu (dan keluarga pihak ibu) memberikan ulos sebagai simbol perlindungan, kasih sayang, dan doa agar pasangan mendapatkan keturunan serta hidup makmur.
  • Keabsahan Emosional: Meskipun adat Batak patrilineal, restu orang tua (termasuk ibu) sangat menentukan restu sosial di mata keluarga besar (dongan sabutuha, hula-hula, boru).
  • Dampak Tanpa Restu: Pernikahan tanpa restu orang tua seringkali berakibat pada renggangnya hubungan dengan keluarga besar.
    Restu seorang ibu diyakini sebagai penentu keharmonisan rumah tangga ke depannya.

Adanya Konsekuensi Hukum

Pengacara Dian Charistina S.H menyampaikan sebuah realitas menyayat hati dari peristiwa yang mungkin sering terjadi.

Yaitu adanya oknum/ pihak yang menghalangi seorang Ibu Kandung memberikan restu ( dalam adat Batak disebut Podha) kepada anaknyakarena alasan perceraian atau kehadiran keluarga baru.

“Kita perlu memberikan pemahaman yang jelas mengenai adanya konsekuensi hukum akan masalah ini”, ucap Dian yang seiring membuka postingan akun instagram miliknya @law.dianchristina.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Eksorsisme: Antara Iman, Sejarah, dan Sains Medis

Finnews.id – Eksorsisme, atau pengusiran setan, selalu menjadi topik yang memicu rasa...

Lifestyle

Liburan ke Jawa Tengah? Jangan Lewatkan untuk Kunjungi Kemuning Sky Hills Karanganyar

Finnews.id – Menghabiskan waktu liburan yang tersisa tentunya akan sangat memorable dengan...

Lifestyle

Prabowo Bakal Percepat Penggunaan Motor Listrik, Asosiasi Ojol Tanggapi Begini!

Finnews.id – Asosiasi pengemudi ojek online, Garda Indonesia menanggapi inisiatif pemerintah untuk...

Lifestyle

Waspada Varian Baru Covid 19 dari AS, Mampu Tembus Perlindungan Vaksin

Finnews.id – Perkembangan terbaru terkait pandemi Covid-19 kembali menjadi sorotan publik setelah...