Home Religi Sudah Tahu? Ini Cara Hitung Zakat Fitrah 1 Keluarga Tahun 2026
Religi

Sudah Tahu? Ini Cara Hitung Zakat Fitrah 1 Keluarga Tahun 2026

Bagikan
Ini Cara Hitung Zakat Fitrah 1 Keluarga Tahun 2026
Ini Cara Hitung Zakat Fitrah 1 Keluarga Tahun 2026
Bagikan

Finnews.id – Menjelang perayaan Idul Fitri tahun 1447 Hijriah, umat Islam kembali diingatkan untuk menunaikan salah satu kewajiban penting di akhir bulan Ramadan, yaitu zakat fitrah.

Lembaga resmi pengelola zakat nasional, Badan Amil Zakat Nasional, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 melalui keputusan resmi lembaga tersebut.

Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yaitu beras atau uang dengan nilai yang setara.

Nominal zakat fitrah jika dibayar menggunakan uang ditetapkan sebesar: Rp50.000 per orang.

Besaran ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras premium di pasaran sehingga masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara praktis tetap dapat memenuhi ketentuan syariat.

Selain menggunakan uang, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dengan bahan makanan pokok, yang dalam konteks Indonesia umumnya berupa beras.

Jumlah yang harus dikeluarkan adalah:

  • 2,5 kilogram beras, atau
  • sekitar 3,5 liter beras premium untuk setiap jiwa.

Ketentuan ini berlaku bagi setiap Muslim tanpa memandang usia, termasuk bayi yang lahir sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga

Kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku untuk diri sendiri, tetapi juga bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Biasanya, kepala keluarga akan menunaikan zakat untuk seluruh anggota rumah tangga.

Contohnya:

Jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang (suami, istri, dan dua anak), maka perhitungannya adalah:

4 orang × Rp50.000 = Rp200.000

Dengan membayar Rp200.000, kewajiban zakat fitrah seluruh anggota keluarga tersebut telah terpenuhi.

Ketentuan Fidyah Bagi yang Tidak Berpuasa

Dalam keputusan yang sama, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah, yaitu kompensasi bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i.

Nominal fidyah yang ditetapkan adalah sekitar Rp65.000 per orang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah biasanya berlaku bagi:

  • orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa
  • orang dengan penyakit kronis
  • kondisi tertentu yang membuat puasa tidak memungkinkan

Dana fidyah tersebut kemudian diberikan kepada fakir miskin.

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama bulan Ramadan.

Bagikan
Artikel Terkait
GAK PERLU PAKE AGEN! Nusuk Umrah Bisa Diurus Sendiri Secara Online
Religi

GAK PERLU PAKE AGEN! Nusuk Umrah Bisa Diurus Sendiri Secara Online

Finnews.id – Kabar datang dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Pemerintah...

Ini 8 Perkara Pembatal Puasa Ramadan
Religi

Ini 8 Perkara Pembatal Puasa Ramadan

Fin.co.id – Menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan adalah perjalanan spiritual...

Lirik Lagu Hubbuka Fi Qalbi Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Religi

Lirik Lagu Hubbuka Fi Qalbi Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya

Finnews.id – Ungkapan “Hubbuka fi qalbi” dalam bahasa Arab memiliki arti sederhana...

Ini Niat Puasa Ramadan yang Benar Menurut Ulama
Religi

Ini Niat Puasa Ramadan yang Benar Menurut Ulama

Finnews.id – Bulan Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan untuk mengubah jam makan....