Home News KPK Duga Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang Percepatan Haji Khusus 2023–2024
News

KPK Duga Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang Percepatan Haji Khusus 2023–2024

Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang terkait percepatan keberangkatan haji khusus dalam perkara kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut diduga diterima dalam dua periode penyelenggaraan ibadah haji, yakni tahun 2023 dan 2024 Masehi atau 1444–1445 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dana percepatan keberangkatan haji khusus pada 2023 diterima setelah lebih dulu dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Menurut Asep, pada penyelenggaraan haji tahun 2023 biaya percepatan haji khusus ditetapkan hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah. Jika menggunakan kurs saat ini, nilainya setara dengan sekitar Rp84 juta.

Sementara pada 2024, nilai biaya percepatan tersebut disebut mengalami perubahan. Asep menyampaikan bahwa biaya percepatan keberangkatan haji khusus pada tahun itu ditetapkan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta dengan kurs saat ini.

Dana tersebut, lanjut dia, dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.

Adapun yang dimaksud dengan percepatan haji khusus adalah pembayaran biaya tertentu agar calon jemaah haji khusus dapat berangkat lebih cepat meski baru mendaftar. Dengan mekanisme tersebut, keberangkatan jemaah tidak lagi mengikuti nomor antrean yang seharusnya berlaku.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pemerintah Batasi Penggunaan AI di Sekolah, Menko PMK: Kriteria Usia Jadi Penentu

finnews.id – Pemerintah mulai mengatur penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan...

News

Mudik Lebaran 2026: Jalur GT Cikupa ke Merak Ramai Lancar

finnews.id- Menjelang perayaan Idulfitri 2026, aktivitas kendaraan di sejumlah ruas tol mulai...

News

Kemenag Siapkan 6.859 “Masjid Ramah Pemudik” untuk Tempat Istirahat

finnews.id – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung pada Lebaran...

Kapolresta Sleman Diganti Pasca Kasus Viral
News

Buntut Kasus Viral Korban Jambret Jadi Tersangka, Jabatan Kapolresta Sleman Resmi Berganti

Finnews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan perombakan kepemimpinan di tingkat...