finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan telah mengamankan Erwin alias Koko Erwin, sosok yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan setelah yang bersangkutan diburu dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Erwin diketahui merupakan terduga bandar narkoba yang namanya mencuat dalam perkara dugaan suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Informasi penangkapan ini dibenarkan langsung oleh pejabat di lingkungan Bareskrim Polri.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat.
Eko belum merinci lebih jauh proses penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keterangan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan lokasi dan waktu penangkapan. Erwin diamankan di Tanjung Balai, Sumatra Utara saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis 26 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat membantu pelarian. Keduanya masing-masing berinisial A alias Y dan R alias K.
Menurut Kevin, kedua orang tersebut berperan memfasilitasi upaya Erwin untuk melarikan diri ke luar negeri guna menghindari kejaran petugas.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.
Nama Koko Erwin sendiri sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam kesempatan itu, disebutkan bahwa kliennya telah membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba saat diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Berdasarkan rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia disebut menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.