finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota Brimob tersangka penganiayaan siswa SMP berinisial AT (14) di Kota Tual, memasuki babak baru. Polri menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi personel yang melanggar hukum dan etika.
Per hari ini, Rabu (25/2/2026), berkas perkara pidana Bripda MS resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual untuk diteliti lebih lanjut.
Babak Baru: Berkas Perkara Tahap I Resmi Diserahkan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara pada 24 Februari 2026.
“Berkas perkara telah selesai dan diserahkan Tahap I kepada pihak Kejari Tual. Saat ini kami menunggu penelitian jaksa terkait kelengkapan formil dan materiil (P-21),” ujar Johnny di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.
Jika dinyatakan lengkap, Bripda MS akan segera menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
Jeratan Pasal Berlapis & Sanksi PTDH (Pemecatan)
Polri tidak main-main dalam menyikapi kasus yang menewaskan seorang anak di bawah umur ini. Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:
- UU Perlindungan Anak: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014.
- KUHP Baru: Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain pidana umum, Bripda MS juga telah dijatuhi sanksi etik terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri.
Kronologi Berdarah di Kota Tual
Tragedi ini bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari saat tim patroli Brimob melakukan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Maluku Tenggara.
Laporan Pemukulan: Pukul 02.00 WIT, tim bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan adanya keributan di area Tete Pancing.
- Kecepatan Tinggi: Sepuluh menit berselang, dua motor melaju kencang dari arah Ngadi.
- Hantaman Helm Taktikal: Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal miliknya. Nahas, helm tersebut menghantam pelipis kanan korban AT dengan keras hingga korban jatuh tersungkur.
- Korban Meninggal Dunia: AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Komitmen Polri: Pendampingan Keluarga Korban
Institusi Polri menyatakan duka mendalam dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas secara transparan. Polda Maluku dan Polres Tual juga telah memberikan pendampingan medis bagi kakak korban, NK, yang juga terdampak dalam insiden tersebut.