finnews.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak umat Islam untuk menghindari produk yang tidak halal maupun yang belum jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Prof Ni’am dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kabar adanya kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang antara lain menyebutkan bahwa produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal dalam kondisi tertentu.
Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah negara lain. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa setiap produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sebagai Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok dan Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ni’am menjelaskan, regulasi jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.
Ia juga menambahkan bahwa dalam fikih muamalah, prinsip jual beli tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Indonesia, menurutnya, dapat melakukan perdagangan dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilakukan secara saling menghormati, menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.
“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh ketentuan kehalalan produk. Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya memastikan tidak akan memberlakukan kewajiban pelabelan maupun sertifikasi halal bagi produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Artinya, produk yang memang tidak dipasarkan atau diklaim sebagai halal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal.