finnews.id – Perkembangan Terbaru: LPDP Sudah Lakukan Panggilan, Ini yang Dinyatakan Pihak Terkait
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah melakukan panggilan kepada suami sang alumnus dan pihak terkait pada hari Selasa (17 Februari 2026) untuk melakukan klarifikasi terkait kasus pemaparan paspor Inggris anak mereka.
Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan terbaru:
Hasil Pertemuan dengan Pihak Terkait:
– Suami sang alumnus menjelaskan bahwa paspor Inggris yang dipamerkan merupakan paspor anak mereka karena sang anak lahir di Inggris ketika sang alumnus sedang menyelesaikan studi doktoral yang telah mendapatkan izin penundaan KKBN dari LPDP.
– Alumnus tersebut telah mengajukan permohonan penundaan KKBN pada tahun 2024 dengan alasan melanjutkan pendidikan doktoral di universitas ternama di Inggris, dan permohonan tersebut telah disetujui secara resmi oleh LPDP.
– Pihak keluarga juga menyampaikan permintaan maaf karena pemaparan paspor tersebut menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Konfirmasi dari LPDP:
– LPDP memverifikasi bahwa data yang disampaikan oleh pihak keluarga sesuai dengan dokumen yang ada di sistem. Alumnus tersebut memang memiliki izin sah untuk tinggal di luar negeri hingga selesai menyelesaikan studi doktoral pada tahun 2027.
– Setelah menyelesaikan studi, sang alumnus telah menyatakan komitmen untuk kembali ke Indonesia dan menjalankan KKBN sesuai kontrak yang telah ditandatangani.
– LPDP juga menegaskan bahwa akan lebih transparan dalam memberikan informasi terkait proses penundaan KKBN agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa depan.
Langkah Selanjutnya:
LPDP akan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan studi sang alumnus dan memastikan bahwa semua persyaratan yang telah disepakati tetap terpenuhi.
Pihak LPDP juga akan mengeluarkan surat klarifikasi resmi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada masyarakat.
Kewajiban Penerima LPDP
Kontribusi Alumni adalah kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh alumni setelah lulus studi.