finnews.id – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/2/2026) dini hari. Mobil yang dikemudikan seorang wanita berinisial AP (35) menabrak fasilitas jalan dan pagar rumah milik mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB tersebut menyebabkan kerusakan cukup serius pada bagian depan kediaman yang saat ini dihuni oleh putra Jusuf Kalla.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan bernomor polisi B 2931 SZM tersebut melaju dari arah Kemang. Di dalam mobil, terdapat tiga orang yang terdiri dari satu wanita dan dua pria.
Saksi mata di lokasi, Alim, yang merupakan penjaga rumah, menyebutkan bahwa benturan terjadi sangat keras hingga merobohkan pagar besi rumah ke arah dalam.
“Diduga mungkin dalam keadaan mabuk. Mobil menghantam tiang lalu masuk ke dalam pagar,” ujar Alim kepada awak media di lokasi kejadian.
Kerusakan Fasilitas Umum dan Pribadi
Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada beberapa aset, di antaranya:
- Convex Mirror: Kaca cembung pengawas jalan pecah total.
- Pagar Rumah: Sebagian pagar hitam roboh akibat hantaman kendaraan.
- Tiang Listrik/Telepon: Mobil sempat menyenggol tiang sebelum berhenti di pagar.
Hingga Rabu siang, sejumlah pekerja terpantau sudah mulai melakukan perbaikan pada pagar yang rusak. Kondisi lalu lintas di sekitar lokasi terpantau lengang dan kembali normal.
Penjelasan Polisi
Pihak kepolisian mengonfirmasi insiden tersebut sebagai kecelakaan tunggal atau out of control. Meski saksi menduga pengemudi dalam pengaruh alkohol, polisi masih mendalami penyebab pasti kejadian tersebut.
“Pengemudi diduga dalam kondisi mengantuk saat kejadian. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab pastinya,” tulis keterangan resmi pihak kepolisian.
Petugas juga memastikan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini.
Pertanggungjawaban Pengemudi
Pasca-kejadian, pengemudi berinisial AP menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang ditimbulkan. Sebagai bentuk komitmen ganti rugi, pengemudi telah menyerahkan dokumen berkendara berupa SIM dan STNK kepada pihak pemilik rumah.